Pemkab Meranti Klarifikasi Soal Putusan Banding: Tidak Ada Pihak yang Dimenangkan

Ahad, 19 Oktober 2025 - 14:08:44 WIB Cetak

MERANTI,WARTAPOROS.COM.  – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media daring yang menyebutkan bahwa perkara perdata antara Pemkab Meranti dan Swandi dimenangkan oleh pihak penggugat.


 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH, MH, Minggu (19/10/2025), menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan Swandi.

Loading...


 

“Majelis menyatakan baik gugatan Swandi (konvensi) maupun gugatan Pemkab (rekonvensi) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formil administratif, bukan karena menang atau kalah secara substansi,” jelasnya. 


 

Dengan demikian, tidak ada pihak yang dimenangkan secara hukum. Klaim kemenangan yang disampaikan oleh pihak Swandi di sejumlah media dianggap tidak tepat dan berpotensi menyesatkan opini publik.


 

Lebih jauh, Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L. dari YPS Law Office, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2025.


 

Langkah hukum tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS.


 

"Kembali kami tegaskan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses masih berjalan. Upaya kasasi ini ditempuh untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa," sebut Baizura. 


 

Menanggapi narasi yang berkembang bahwa pemerintah melawan rakyat, Pemkab Meranti menegaskan hal itu tidak benar. Perkara ini, bermula dari gugatan yang diajukan oleh Swandi terhadap pemerintah daerah, bukan sebaliknya.


 

Pemerintah daerah menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dan menjaga aset daerah dari klaim sepihak, dengan mengajukan rekonvensi (gugatan balik) di dalam perkara yang sama. 


 

"Pemkab Meranti menghormati seluruh warga dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Sengketa ini bukan bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga aset publik," ungkapnya. 


 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Meranti itu juga mengatakan, Pemkab berharap dapat memperoleh kepastian hukum terkait siapa pihak yang sah memiliki hak atas tanah yang disengketakan.


 

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya.


 

"Pemkab menempuh jalur hukum justru demi kejelasan hak dan perlindungan kepentingan semua pihak, bukan untuk memperpanjang konflik,” katanya. 


 

Dia juga mengimbau agar seluruh pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, tidak menyebarkan informasi yang keliru dalam menafsirkan putusan pengadilan.


 

Pemerintah menyatakan terbuka terhadap komunikasi dan diskusi terkait pemberitaan demi menjaga keakuratan informasi di ruang publik.


 

"Kami percaya kebenaran hukum akan terungkap sepenuhnya di tingkat kasasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga transparansi, supremasi hukum, dan tetap terbuka terhadap solusi yang berkeadilan,” tutup Kabag Hukum Setdakab Meranti itu.(nik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+