MERANTI,WARTAPOROS.COM -
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu ( 14/05/2025) Wan Zulkifli memberikan penjelasan terhadap dugaan dari LSM Forkorindo yang dimuat dalam pemberitaan beberapa platform media online pada tanggal 10 Mei 2025.
Menurut Wan Zulkifli tidak benar yang disampaikan LSM Forkorindo dan beberapa platform media online di dalam pemberitaan yang menyebutkan dugaan korupsi, mark up dan SPJ fiktif kegiatan Kesbangpol tahun 2023-2024.
Ia menyayangkan bukan hanya dugaan yang muncul, melainkan cara penyampaiannya. Forkorindo tidak melakukan konfirmasi secara resmi " hanya lewat WhatsApp. Tidak datang langsung atau mengajukan surat resmi. Ini yang membuat kami ragu untuk memberikan klarifikasi waktu itu".ungkapnya
Begitu juga dengan media online lebih proporsional dalam memuat sebuah informasi faktual sesuai dengan kode etik jurnalistik mengedepankan asas berimbang sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Oleh karena itu, kami menyampaikan tanggapan dan klarifikasi sebagai bagian dari hak kami untuk memberikan sanggahan secara terbuka dan berdasarkan fakta.
"Kami berharap hak jawab ini dapat dimuat secara utuh tanpa merubah makna yang kami maksudkan"ucapnya.
Hak Jawab dan hak koreksi sebagai berikut :
1. - Anggaran belanja makan minum kegiatan dan seleksi paskibraka Rp 120.600.000 ( Ta 2023)
- belanja pakaian paskibraka Rp 100.758.000 (Ta 2023)
- belanja sewa gedung dan hotel Rp 168.450.000 (Ta 2023)
- belanja makan minum paskibraka Rp 146.055.000 (Ta 2024)
- sewa gedung dan hotel paskibraka Rp 200.814.000. (ta 2024)
- peralatan dan perlengkapan paskibraka Rp 155.456.000 (Ta 2024)
Tanggapan :
Pelaksanaan kegiatan tahun 2023 dan 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. semua pengadaan, mulai dari pembuatan seragam ,sewa gedung , akomodasi dan konsumsi dijalankan melalui pihak ketiga dengan sistem kontrak resmi.
Penyediaan barang dan jasa dilakukan melalui e Katalog Pemerintah, lengkap dengan bukti tranfer ke rekening penyedia.
Kegiatan paskibraka kabupaten Kepulauan Meranti berlangsung selama lebih kurang 6 bulan, bekerjasama dengan lintas sektor TNI dan POLRI.
2. Anggaran sewa gedung kantor Rp 40.000.000 (ta 2023-2024)
Tanggapan :
Nilai sewa gedung sudah sesuai dengan standar biaya umum (SBU) dan menggunakan kontak resmi dan pajak PPh sebesar 10 % dibayarkan melalui rekening penyedia.
3. Belanja listrik dan internet Rp 97.997.925 (Ta 2024)
Tanggapan :
Kegiatan ini tercatat dalam DPA realisasi listrik menggunakan token prabayar hanya sebesar Rp 24.000.000 (25 %) selama setahun dari pagu anggaran.
4. Pemeliharaan kendaraan ban dan onderdil kendaraan roda 2 Rp 12.000.000
Tanggapan :
Kegiatan ini terealisasi hanya sebesar Rp. 2.100.000 (17%) dari pagu anggaran 2024.
5. Belanja servis AC 25 unit untuk 1 tahun Rp 12.500.000
Tanggapan :
Kegiatan ini terealisasi hanya sebesar Rp 2.500.000 (20%) dari pagu anggaran 2024.
6. Belanja makan minum perkenalan orientasi calon paskibraka Rp 29.700.000
Tanggapan :
Kegiatan ini tidak dilaksanakan pada tahun 2024.
7. Belanja hibah FKDM dan FPK Rp. 100.000.000
Tanggapan :
Kegiatan hibah FKDM Rp 25 juta dan FPK Rp 75 juta , ini belum terealisasikan dan masuk daftar tunda bayar.
8. Belanja hibah FKUB Rp 50.000.000
tanggapan :
Kegiatan FKUB senilai Rp 50 juta sudah terealisasi dan dipertanggungjawabkan dengan LPJ dari pihak FKUB dan dibayarkan melalui rekening penerima.
Terkait dugaan narasi dalam pemberitaan menyebutkan terhadap hibah Pilkada yang diberikan kepada KPU dan BAWASLU dengan ini dapat dijelaskan bahwa semua hibah telah melalui tahapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dibayarkan melalui rekening penerima dan penggunaannya telah sesuai dengan petunjuk teknis dan dilengkapi dengan pertanggungjawaban serta dana yang tersisa juga sudah dikembalikan ke Kas Daerah tahun 2025.
"Pelaksanaan kegiatan tahun 2023 dan 2024 pada Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten Kepulauan Meranti telah di audit secara terperinci oleh BPK RI perwakilan Provinsi Riau dengan hasil pemeriksaan tidak adanya temuan."pungkasnya.
Wan Zulkifli berharap agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menilai dan menyaring sebuah informasi sebelum melihat konteks dan sesuai fakta secara utuh. "Ia pun terbuka jika ada para pihak yang ingin melakukan konfirmasi kegiatan di Kesbangpol kabupaten Kepulauan Meranti".tutupnya (*/nik)