MERANTI, WARTAPOROS.COM –
Meski Dinas PUPR Kab.Meranti telah mengeluarkan Surat Penghentian Sementara atas Pembangunan sebuah gedung yang berlokasi di Jalan Pelantar II, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, namun diketahui tetap berjalan.
Surat penghentian sementara itu dilayangkan oleh Dinas PUPR sebagai upaya penegakan aturan tata ruang, yang diduga telah dilanggar oleh pihak pelaksana pembangunan. Meski demikian, pembangunan masih terus berlangsung di lapangan.
Pihak Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 600/PUPR-TR/IV/2025/147. Surat tersebut menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi lebih lanjut.
Namun, hingga saat ini, instruksi tersebut belum dipatuhi oleh pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung tersebut. Beberapa pekerja masih terlihat beraktivitas di lokasi pembangunan, dan tidak ada tanda-tanda penghentian pekerjaan.
Batas Toleransi Terkait pengerjaan dasar sudah melampaui target, tentu hal ini sangat disayangkan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana atau penanggung jawab pembangunan terkait alasan mereka tetap melanjutkan proyek tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh pihak media.
Saat media ini berupaya memper- tanykan Plang PBG yang tidak pernah dipasang , para pekerja menyatakan tidak mengerti sebab kami hanya bekerja ucap salah seorang tukang.
Tentunya pembangunan gedung tersebut dinilai tidak taat terhadap regulasi. Publik berharap pemerintah daerah bertindak tegas untuk menghindari konflik dan dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap penegakan hukum di sektor pembangunan dan tata ruang di wilayah Kepulauan Meranti.(nik)