MERANTI, WARTAPOROS.COM –
MTs Negeri 1 Jalan Rumbia Selatpanjang
Akan menggelar acara perpisan, bahkan menjelang acara tersebut Komita sekolah telah melaksanakan rapat untuk mengambil kesepakatan terkait biaya kebutuhan acara, bersama Wali murid dan dihadiri juga oleh Kepala Sekolah MTS Negri 1.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komite Sekolah
Ira Selda Fitri,S.IP.,MPA mengatakan bahwa hingga rapat berakhir tidak ada seorangpun wali murid menyampaikan keberatan, dan disepakatilah biaya acara perpisan sekaligus biaya penulisan Ijajah.
Dari hasil rapat, disepakati besaran biaya dan dibebankan kepada sekitar 200 siswa yang akan menamatkan pendidikan mereka tahun ini, masing masing siswa sebesar Rp300,000
Artinya, total pungutan dari para wali murid mencapai sekitar Rp60.000.000, yang menuai sorotan dari sejumlah pihak karena dianggap tidak transparan.
Seperti diungkapkan salah seorang wali murid MTs Negeri 1 Rumbia kelurahan Selatpanjang kota Kecaman Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti yang tak ingin namanya disebutkan mengungkapkan keberatannya terhadap biaya perpisahan dan penulisan ijazah yang dinilai terlalu membebani orang tua siswa.
Wali murid tersebut, menilai total biaya sebesar Rp200.000 untuk perpisahan dan Rp100.000 untuk penulisan ijazah sangat memberatkan sebagian orang tua murid.
Terpisah, di ruang kerjanya Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Rumbia, Desisraheti, S.Pd, menjelaskan bahwa keputusan mengenai pembiayaan tersebut telah melalui rapat resmi antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
“Semua biaya sudah dibicarakan dan disepakati bersama dalam rapat. Kami juga memiliki daftar hadir wali murid sebagai bukti bahwa forum tersebut berlangsung terbuka,” ujar Desisraheti.
Meski demikian, Desisraheti mengaku tidak mengetahui adanya wali murid yang kemudian merasa tidak sepakat atau keberatan terhadap hasil keputusan rapat tersebut. “Kami tidak bisa memaksa jika ada yang berubah pikiran,” tambahnya.
Sebagai bentuk solusi, pihak sekolah memberikan opsi bagi wali murid yang benar-benar keberatan untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau langsung berkomunikasi dengan komite sekolah guna mencari jalan tengah.
“Tidak ada niat kami untuk memberatkan. Jika memang ada yang tidak mampu, silakan ajukan SKTM atau bicara langsung kepada kami,” tegasnya.
Desisraheti juga menegaskan bahwa tidak akan ada paksaan dalam pembayaran, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau anak Yatim Piatu, katanya, tetap berkomitmen membantu siswa menyelesaikan pendidikannya tanpa diskriminasi.
Pihak sekolah berharap komunikasi yang baik dapat terjalin antara semua unsur, baik guru, wali murid, maupun komite, agar proses kelulusan berjalan lancar dan kondusif.(nik)