Kampar - Tindak lanjuti laporan masyarakat terhadap maraknya aktivitas warung remang-remang di Kecamatan Kampar Kiri, Tim Yustisi melakukan penyisiran dan melaksanakan penertiban. (13/01)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Kampar, Arizon menyampaikan, "Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan miras, Karaoke dan wanita pelanyan di Kecamatan Kampar Kiri", Katanya.
Dari patroli kali ini Tim berhasil melakukan penertiban sebanyak Delapan titik yang diduga warung remang-remang, kemudian tim melakukan pemasangan stiker penyegelan.
"Tim melaksanakan penertiban di delapan (8) titik warung remang di Kecamatan Kampar kiri, Dan tim menjumpai adanya sarana karaoke yang menyediakan miras dan wanita pelayan, Kemudian tim memberikan teguran dan stiker penutupan warung remang-remang tersebut", Tutup Arizon.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka usaha yang menjurus kepada kegiatan maksiat dan mengangu trantibum. (Adv)