MERANTI,WARTAPOROS.COM -
Dalam rangka membantu seluruh masyarakat Indonesia, terkait bukti kepemilikan atas tanah, maka saat ini BPN meluncurkan program PTSL, seperti disampaikan Kakan Pertanahan Kab. Meranti Dat janwarta Ginting melalui Kasi Survei dan Pengukuran, Oka Pratama ST, Saat sosialisasi di Kantor Lurah Selatpanjang Barat, pada Jumat (17/1/2025)
Untuk pengurusan sertikat tanah saat ini sangat mudah prosesnya.. cukup ada bukti kepemilikan seperti SKT,SKGR dan bisa menyampaikan permohonan ke BPN, melalui program PTSL ( pendaftaran tanah secara lengkap)
Bagi masyarakat selatpanjang saat ini, BPN akan melakukan pengukuran atas tanah seluruh warga, dan bagi yang ingin mengurus Sertifikat maka akan di proses ketahap selanjutnya.
Sedangkan untuk biaya, masyarakat hanya membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan sifatnya boleh ditangguhkan pembayarannya tetapi sebelum BPHTB dilunasi maka sertifikat tersebut belum dapat di agunkan ke BANK.
Dengan adanya Program PTSL ini, BPN berharap masyarakat tidak ragu ragu untuk mengurus bukti kepemilikan tanahnya, sehingga apa yang menjadi miliknya tidak dikuasai oleh pihak lain atau tanahnya terjadi tumpang tindih bukti kepemilikan ,kata Eko mengakhiri.(nik)