Salut, Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Kep Meranti Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita Muda.

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:44:39 WIB Cetak

MERANTI,WARTAPOROS.COM  - 

Kurang  dari 24 Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial AILS (19) terkait kasus tindak pidana pembunuhan wanita muda di sebuah Kamar Kos-kosan No.105 Jalan Kartini Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi.


 

Loading...

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK mengatakan kasus terungkap pada saat petugas penjaga kos akan membersihkan kamar. Saat pintu dibuka, terlihat seorang wanita tergeletak bersimbah darah.


 

"Saat dibuka pintu, penjaga kos melihat ada mayat wanita dalam posisi tergeletak dan bersimbah darah di dalam kamar. Kondisi luka bagian leher kiri," kata Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan, Selasa (10/12/2024).


 

Luka yang ditemukan akibat dari benda tajam atau pisau cutter. Setelah melihat hal tersebut petugas bernama Eni Mustikawati itu langsung memberitahu kepada pemilik kos.


 

Selanjutnya pemilik kos menghubungi RT dan dilaporkan ke kepolisian. Kepolisian yang mendapat laporan langsung datang untuk mengevakuasi korban dan mencari barang bukti di lokasi.


 

"Ada luka di leher bekas benda tajam. Kita kumpulkan saksi-saksi dan informasi dari lokasi," kata AKBP Kurnia Setyawan.


 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu Yohn Mabel mengatakan berdasarkan hasil olah TKP Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan Penyelidikan terhadap pelaku sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Manggis Gg Kubur Baru Kelurahan Selatpanjang Kota Keamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.


 

"Pelaku yang mengaku berinisial (AILS) dan berhasil diamankan, dan diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban." kata Mabel


 

Selain itu, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 15.45 Wib dan dirumah tempat tinggal pelaku ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo CPH2591 warna hitam milik korban.


 

Selanjutnya Pelaku terkena PASAL 338 KUHPidana atau 365 ayat (3) KUHPidana dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna kepentingan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(nik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+