DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

Rabu, 17 April 2024 - 15:33:48 WIB Cetak

SELATPANJANG,WARTAPOROS.COM - Meskipun suasana masih penuh dengan kehangatan dan kebersamaan dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menjalankan tanggung jawabnya dengan menggelar rapat paripurna. Kali ini, rapat tersebut bertujuan untuk membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2023.

 

Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kepulauan Meranti mencermat setiap aspek dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah. Evaluasi dilakukan terhadap pencapaian target, penggunaan anggaran, serta kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan program-program yang telah ditetapkan.

Loading...

 

Rapat paripurna ini merupakan wujud dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program-program yang telah direncanakan. Dengan adanya mekanisme seperti ini, diharapkan bahwa kinerja pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat Paripurna Pertama, Masa Persidangan Kedua, Tahun Persidangan 2024 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom, Selasa (16/4/2024) malam. 

 

Dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Iskandar Budiman dan Khalid Ali serta dihadiri 23 anggota DPRD. Selain itu tampak hadir Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

 

Dikatakan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Rapat Paripurna LKPJ itu sebagai bentuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien.

 

"Sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib: menyampaikan Nota Pengantar LKPJ paling lambat tiga bulan, setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan amanat Undang-undang. Hal ini sejalan, dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor : 13 Tahun 2019, Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, didalam Pasal 19 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Fauzi Hasan. 

 

Selanjutnya, Pimpinan Dewan akan menyerahkan Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 itu Kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, untuk dibahas dan dicermati, sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi dewan pada rapat Paripurna berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, tepat pukul 09.00 WIB.  

 

Sementara itu Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.
 

Dikatakan penyampaian LKPJ Kepala Daerah ini merupakan bagian dari agenda rutin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2023 yang telah disetujui bersama dalam Perda APBD dan Perda Perubahan APBD. 

 

LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LKPJ Tahun 2023 menggambarkan tentang hasil Pelaksanaan Kinerja Kepala Daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dari periodesasi RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021-2026. 

Ruang lingkup dokumen LKPJ Tahun 2023 ini, terdiri atas: pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahaan kewenangan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis, tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya dan penyelenggaraan tugas pembantuan.

Bupati Asmar menyampaikan secara singkat isi dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini sebagai berikut:

1. Pengelolaan Pendapatan Daerah

Realisasi seluruh pendapatan daerah pada tahun 2023 sebesar Rp. 1.180.122.990.487,32 atau 91,34% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.291.990.294.535  apabila dibandingkan dengan capaian realisasi tahun 2022 sebesar 90,34%, capaian realisasi tahun 2023 meningkat sebesar 1%.

 

2.  Pengelolaan Belanja Daerah

Target belanja daerah untuk tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp. 1.263.703.194.805 dari target tersebut berhasil direalisasikan sebesar Rp. 1.142.343.109.144,52  atau sebesar 90,40%.

3. Pembiayaan Daerah

Pembiayaan Daerah Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan Daerah untuk tahun 2023 sebesar Rp. 12.212.900.270,04 dengan nilai realisasi Rp. 12.212.900.270,04  atau sebesar 100%. Pengeluaran pembiayaan untuk tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 40.500.000.000,00  dengan realisasi Rp. 40.233.807.450,08  atau sebesar 99,34%.

4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) didapatkan dari penjumlahan surplus/ (defisit) dengan pembiayaan netto. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan (SiLPA) Tahun 2023 sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) dengan realisasi Rp. 9.758.974.162,76  atau sebesar 100%.

5. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahaan Kewenangan Daerah

1. Urusan Pemerintah Wajib Pelayanan Dasar

Pendidikan

Capaian realisasi keuangan pada urusan Pendidikan tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 91,26%. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 46,43%. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah:

 

Masih belum maksimalnya program peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan;

 

Masih banyak Sekolah-sekolah yang akses jalannya belum memadai;

 

Masih banyak sekolah-sekolah yang sarana dan prasarana nya kurang memadai atau tidak layak.

Untuk mengatasi permasalahan ini, solusi yang dilaksanakan diantaranya:

 

Melakukan membenahi Dapodik, 

Koordinasi dalam melakukan perencanaan infrastruktur dengan pihak terkait, mengecek teknis pelaksanaan berdasarkan Juknis DAK 2023 Agar penyelengaraan tugas Pembantuan dapat berjalan dengan baik.

Kesehatan

Capaian realisasi keuangan urusan Kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan UPT RSUD pada tahun 2023 sebesar 88,79%. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 91,47%. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah: Masih kurangnya Pemerataan dan pemenuhan tenaga kesehatan, perlunya pemeliharaan prasarana khusunya ambulance darat dan ambulance laut yang ada di kecamatan.

 

Selanjutnya UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti dibangun pada tahun 2003 dan mulai beroperasi pada tanggal 4 Februari 2008. Saat ini kondisi bangunan rumah sakit mengalami kerusakan ringan dan sedang;

Jumlah kunjungan pasien di UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti selama 5 tahun terakhir menunjukkan tren yang terus meningkat. diperlukan penambahan sumber daya manusia kesehatan dan non kesehatan agar pelayanan yang diberikan ke masyarakat lebih maksimal.

Masih memerlukan dukungan anggaran baik dari pusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan rujukan ke masyarakat;

Untuk mengatasi permasalahan ini, solusi yang dilaksanakan diantaranya: Peningkatan peran serta lintas program dan lintas sektor terkait dan masyarakat.;

 

Pemerataan dan pemenuhan tenaga kesehatan dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya didaerah sulit;

? Pembinaan yang berkelanjutan terhadap masyarakat dan lintas sektor terkait dalam rangka meningkatkan pelaksanaan program/kegiatan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif;

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

 

Capaian realisasi keuangan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang pada tahun 2023 sebesar 96,34%. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 98,70%. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah : Kendala Mutu: Kendala mutu ini dapat disebabkan karena faktor material, Faktor Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Faktor Konsultan Pengawas pekerjaan tidak cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik atas pemenuhan volume pekerjaan yang ditawarkan oleh penyedia.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya: 

Dalam meningkatkan mutu suatu pekerjaan PUPR Telah membuat terobosan untuk mendapatkan bahan konstruksi yang berkualitas tinggi dan berdaya tahan tinggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti. 

 

Melakukan kerja sama yang baik kepada pihak penyedia jasa yakni berkoordinasi sebelum memulai suatu pekerjaan penyedia harus melakukan perencanaan yang cermat dan matang terhadap pekerjaannya.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Capaian realisasi keuangan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup pada tahun 2023 sebesar 93,12%. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 92,44%.  Permasalahan yang dihadapi dalam proses pelaksanaannya antara lain:

Belum optimalnya pelaksanaan Penanganan kawasan kumuh

 

Belum optimalnya penanganan pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana.

Dalam mengatasi permasalahan diatas perlu ada solusi, solusinya antara lain:

Melakukan Koordinasi dengan stake holder terkait untuk mewujudkan pelaksanaan penanganan kawasan kumuh secara terpadu serta melakukan upaya-upaya lainnya untuk mendapatkan sumber-sumber anggaran lainnya.

Melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait perencanaan serta penganggaran untuk mendukung Program/Kegiatan pembangunan dan Rehabilitasi rumah bagi korban bencana.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Capaian realisasi keuangan urusan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada tahun 2023 sebesar 84,18%. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 84,76%. Dalam pelaksanaannya, terdapat permasalahan yang terjadi diantaranya adalah:

Masih kurangnya sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksaan tugas baik kendaraan dinas maupun peralatan serta operasional perlengkapan lainnya;

? Kurangnya PPNS yang bertujuan untuk menghasilkan aparatur dan penyidik PNS yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyidikan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya;

 

Masih rendahnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya: 

Mengusulkan penambahan sarana dan prasarana operasional;

 

Mengoptimalkan sarana dan prasarana yang tersedia dalam melaksanakan tugas;

Melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi PERDA dan PERKADA serta melakukan tindakan langsung terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan;

? Sarana dan prasarana yang tersedia dioptimalkan dalam mendukung pelaksanaan tugas;

Sosial

Capaian realisasi keuangan urusan sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada tahun 2023 sebesar 89,68%. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 92,90% Dalam pelaksanaannya, terdapat permasalahan yang terjadi diantaranya adalah:

? Banyaknya jumlah Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang terdata yaitu berjumlah 2.801 Keluarga tidak sebanding dengan jumlah Alokasi Anggaran Daerah untuk kegiatan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT).

 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan Sosial baik dari pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah masih ada yang tidak tapat sasaran.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya: 

Meningkatkan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait anggaran yang dapat di alokasikan kedaerah untuk Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT); Melakukan Verifikasi dan Validasi data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ada pada Aplikasi SIKS-NG secara berkala agar data kemiskinan yang ada benar-benar menggambarkan kondisi kemiskinan yang sebenarnya.

2. Urusan Pemerintah Wajib Non Pelayanan Dasar

Tenaga Kerja

Capaian realisasi keuangan urusan tenaga kerja yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dan Tenaga Kerja pada tahun 2023 sebesar 89,05%. Sedangkan untuk capain kinerja program sebesar 89,05%. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah:

 

Kurangnya dukungan sarana dan prasarana (seperti gedung kantor, komputer, meja kursi dll) dan juga tenaga instruktur pada bidang Tenaga Kerja khususnya UPT-LK yang mengakibatkan tidak berfungsinya UPT-LK secara maksimal.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya:

Meningkatkan sarana dan prasarana yang dapat mendukung Pelayanan Publik serta menambah SDM khususnya SDM Fungsional yang bertugas sebagai instruktur di UPT-LK sehingga kegiatan latihan kerja dapat dilakukan dan UPT-LK berfungsi secara maksimal.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Capaian realisasi keuangan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada tahun 2023 sebesar 86.15%. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 103,38%. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah: 

Kurangnya SDM yang berkompeten dalam Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) pelaksanaan PUG dan Tenaga Ahli yang menangani pelayanan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak;

 

Masih Kurangnya Kompetensi dari Kader Kelompok Kegiatan (POKTAN) yang memberikan Penyuluhan tentang 8 fungsi Keluarga kepada Keluarga Sasaran anggota BKB, BKR, BKL, PIK-R, UPPKA. Sedangkan pelayanan MOW yang sudah di laksanakan di Faskes Kesehatan adalah MOW Pasca salin;

Jumlah SDM yang terlatih untuk pemasangan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) masih sedikit

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya:

Melakukan Advokasi dan pendampingan pelaksanaan Pengarusutamaan gender (PUG) termasuk PPRG kepada Tim POKJA PUG daerah dan mendatangkan Tenaga Ahli dari luar untuk pelayanan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak  

Memberikan Pelatihan serta mengikutsertakan Kader Kelompok Kegiatan kedalam pelatihan yang ada

 

Meningkatkan jumlah SDM yang terlatih untuk pemasangan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) melalui pelatihan yang di berikan.

Pangan

Capaian realisasi keuangan urusan pangan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian pada tahun 2023 sebesar 77,63%. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 98,03%. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah:

? Belum memadainya infrastruktur/sarana prasarana di bidang ketahanan pangan Belum tersedianya cadangan pangan pemerintah di tiap Kecamatan.;

? Belum tersedianya tenaga Analis Ketahanan Pangan dan Analis Pasar Hasil Pertanian.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya: Pengadaan Cadangan Pangan Daerah dan Memanfaatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan.

Pertanahan

Capaian realisasi keuangan urusan pertanahan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup pada tahun 2023 sebesar 92,92%. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 100%. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah: 

Tidak adanya Program Penatagunaan Tanah yang Mendukung indikator sasaran OPD (Cakupan Wilayah dengan basis data pertanahan yang berkualitas) didalam RPJMD dan Renstra OPD, sehingga sulit untuk mencapai target yang telah ditetapkan OPD.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya: Melakukan Koordinasi dengan BAPPEDA LITBANG Kabupaten Kepulauan Meranti terkait Revisi Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup.

Lingkungan Hidup

Capaian realisasi keuangan urusan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup pada tahun 2023 sebesar 81,90%. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 100%. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi diantaranya adalah: Rendahnya Indeks Kualitas Air yaitu 52,6 dengan Kategori Sedang yang disebabkan oleh tidak terkendalinya pencemaran yang bersumber dari limbah dan air buangan usaha dan atau kegiatan Industri;

 

Capaian target penanganan sampah masih rendah yaitu 27%, sedangkan target persentase sampah yang tertangani tahun 2023 pada sasraan OPD yaitu 30%;

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya: Melaksanakan sosialisasi serta pembinaan ke Pelaku Usaha dan atau kegiatan industri;

 

Perlunya penambahan sarana dan prasarana kebersihan umum dalam upaya untuk meningkatkan penanganan sampah;

? Melakukan Sosialisasi secara massif dan sistematis kepada masyarakat untuk menambahkan kesadaran bahwa sampah merupakan sumber daya;

 

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Capaian realisasi keuangan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2023 sebesar 87,97%. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 99,58%. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan yang terjadi diantaranya adalah: Upaya kearah terintegrasinya peraturan antar sektor dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan masih perlu ditingkatkan;

? Masih rendahnya tingkat pemahaman keseluruhan masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan; Masih minimnya Sarana dan Prasarana didalam penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan;

? Belum optimalnya pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang terhitung baru dan terus berkembangnya teknologi;

Data-data yang kurang akurat dan valid yang berasal dari masyarakat karena kurangnya pemahaman tentang pentingnya kepemilikan dan kegunaan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya: Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pusat serta memberikan sosialisasi antar sector dalam pemanfaatan data; Melakukan sosialisasi pelaksanaan administrasi kependudukan diberbagai media yang mudah dijangkau oleh Masyarakat; Membuat perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan public dan menjadikan prioritas dalam susunan anggaran ditahun selanjutnya;

? Melakukan evaluasi pelayanan administrasi kependudukan secara bertahap.

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

 

Capaian realisasi keuangan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tahun 2023 sebesar 93.16%. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 103.87%. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan yang terjadi diantaranya adalah: 

Kinerja lembaga kemasyarakatan di desa masih rendah;

Kecenderungan menurunnya peranan dan fungsi lembaga adat sebagai penegak sistem nilai sosial budaya dalam kehidupan masyarakat lokal;

Kurang berkembangnya usaha ekonomi masyarakat di perdesaan, yang mengakibatkan rendahnya kondisi kehidup.(nik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+