Nekat Mencuri Emas, Seorang Pria Di Bekuk Sat Reskrim Polres Meranti.

Sabtu, 16 Maret 2024 - 22:41:52 WIB Cetak

MERANTI, WARTAPOROS.COM - Sat Reskrim  Polres Kepulauan Meranti, Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian bertempat Toko Emas Tulen di Jl Tebing Tinggi Rt.01 Rw.03 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti  Sabtu  (16/03/2024) 

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 16 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/11/III/2024/Sat Reskrim, tanggal 16 Maret 2024

Loading...

 

Tempat  Kejadian Perkara Toko Emas Tulen di Jl Tebing Tinggi Rt.01 Rw.03 Kel Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti 
 

Adapun kronologis kejadian pencurian tersebut adalah,  Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.45 WIB datang seorang laki laki yang tidak dikenal ke Toko Mas Tulen beralamat di jl Ahmad Yani, kemudian ianya mengatakan “aku mau liat cincin ini” setelah itu pelapor Sdri MAY GIT memberikan satu buah cincin emas permata merah yang ditunjuk oleh terlapor lalu pelapor langsung mencoba cincin emas tersebut pada saat pelapor ingin mengeluarkan kalkulator dengan ingin menghitung harga cincin emas tersebut pelapor melihat terlapor ingin keluar dari toko emas tulen tersebut.

 

Kemudian, melihat hal tersebut pelapor langsung berteriak dengan mengatakan “Cincin itu belum dihitung” akan tetapi terlapor tidak menghiraukan dan mencoba membawa lari 1 buah cincin emas permata merah yang telah diberikan oleh pelapor , atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berjumlah  Rp. 18.000.000-, (Kurang lebih delapan belas juta rupiah)

selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

 

Akibat perbuatanya, terduga pelaku pencurian akan dijerat Pasal 362 KUHP: yang  Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

 

Keberhasilan penangkapan pelaku pencurian cincin tersebut berawal dari laporan warga bahwa, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.35 telah terjadi pencurian di Toko Mas Tulen yang terletak di Jalan Tebing Tinggi, mendapat laporan tersebut tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP yang dimaksud.

 

Pada saat Tim Opsnal sampai di TKP Terduga pelaku pencurian telah diamankan terlebih dahulu oleh masyarakat,lalu dibantu oleh personil Polairud Polres Kepulauan Meranti yang pada saat itu sedang berada tidak jauh dari TKP tersebut agar tidak terjadi aksi main hakim oleh warga sekitar. 
 

Dari Keterangannya,terduga pelaku telah mencuri 1 (satu) buah cincin emas yang dimana barang bukti tersebut ada di saku celana terduga pelaku,dan turut diamankan juga 1 (satu) unit motor Merk Suzuki Shogun RR yang dipakai terduga pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti Tim Opsnal membawa terduga pelaku menuju Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.(nik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+