Dinkes Kampar Gelar Sosialisasi Pengisian RUP dan RAK

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:44:25 WIB Cetak

Kampar – Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menggelar sosialisasi Pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Rencana Aksi Kegiatan (RAK) Tahun 2024 di Aula Dinkes Kampar, Kegiatan ini digelar untuk mencapai tujuan pengadaan barang/jasa yang cepat dan mudah dengan rencana pengadaan yang matang. (21/02) 

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Dinas Kesehatan Kampar Arianto ini menghadirkan Narasumber Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar sekaligus Administrasi LPSE (ADMIN PPE) Herry Indra Mulya dan diikuti Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Kampar.

Dalam paparannya, Herry Indra Mulya memaparkan bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah daftar rencana Pengadaan Barang atau Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) Kabupaten Kampar, Pengguna Anggara (PA) memiliki peranan yang besar dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk yang menyusun dan menetapkan RUP.

Loading...

RUP mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA dibahas dengan DPR/DPRD. Sesuai Perpres 16/2018 Pasal 22 disebutkan jika RUP telah diumumkan dan terjadi perubahan pada saat DIPA/DPA disahkan, maka RUP yang telah diumumkan dapat dilakukan perubahan/perbaikan (edit paket-paket pekerjaan dengan melalui penyedia dan kegiatan swakelola). RUP sendiri paling lambat diumumkan pada pada awal bulan Januari. Hal ini untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa agar dapat segera dilaksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan,” ulasnya.

Mantan Sekretaris Kominfo Kampar ini menambahkan bahwa Data RUP diinput ke dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (SiRUP) yang dibangun oleh LKPP dan ditayangkan melalui portal pengadaan nasional. SIRUP disini merupakan sebuah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP.

“Dengan adanya SIRUP, maka akan dapat mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP-nya dan sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional,” pungkasnya.







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+