Pihak Disdik Pekanbaru yang hadir saat hearing.
PEKANBARU, WARTAPOROS.COM-- Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Senin (5/6/2023).
Rapat ini membahas terkait sistem penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2023 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Suasana hearing.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru H Ervan beserta Anggota Komisi III lainnya Zulkarnain, Hamdani MS SIP, Tarmizi Muhammad, Irman Sasrianto dan Heri Kawi Hutasoit.
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi masalah pendidikan, menginginkan agar Disdik Kota Pekanbaru bisa menambah jarak zonasi dalam sistem PPDB 2023.
"Memang persoalan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Terutama, bagi wilayah yang jauh dari sekolah seperti di wilayah Rumbai, Tenayan Raya dan juga beberapa kecamatan lainnya," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain usai hearing.
Pihak Disdik saat menjelaskan.
"Kita tahu bahwa sistem PPDB tingkat SD dan SMP yang dijalankan oleh Disdik Pekanbaru mengikuti Permendikbud serta Perwako. Tetapi bagaimanapun juga kendala penerimaan siswa baru tetap ada, terutama sistem zonasi tersebut. Makanya kita dari Komisi III DPRD kota Pekanbaru perlu mengusulkan penambahan zonasi kepada Disdik kota Pekanbaru agar siswa yang jauh bisa tertampung," tambahnya.
Selain penambahan zonasi, Disdik Pekanbaru juga perlu memperhatikan bangunan fisik sekolah. Jangan sampai ruangan belajar hancur dan juga kursi belajar siswa tidak ada, tentu hal ini menjadi perhatian serius oleh Disdik Kota Pekanbaru.
Pihak Komisi III saat mendengarkan pemaparan Disdik.
"Bahkan, kita mengusulkan kepada pihak Disdik Pekanbaru agar bangunan DPRD Pekanbaru lama tepatnya di Jalan Arifin Ahmad itu bisa dibangun SMPN baru untuk tahun 2024," harap Politisi PPP tersebut.
Pihak Dinas Pendidikan dihadiri Sekretaris Disdik Mota Pekanbaru Muzailis.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Mota Pekanbaru Muzailis mengatakan bahwa intuk sistem zonasi sendiri, Disdik kota Pekanbaru hanya mengacu kepada Permendikbud dan Perwako.(***)