Tower base transceiver station (BTS) Milik Telkomsel di Jalan Pelantar 1 Selatpanjang Barat, Sudah Membuat Takut Warga.

Sabtu, 08 Juli 2023 - 13:27:03 WIB Cetak

MERANTI, WARTAPOROS.COM -
Siu Ing (53) salah seorang warga RT04 RW05, Jalan Pelantar 1, Kelurahan Selatpanjang Barat, Ke. Tebing Tinggi, Kab.Meranti Riau, kembali menyampaikan kekhawatiran terhadap Tower Telkomsel yang ada disamping rumah yang ia tinggali.
 

Meskipun  pada tahun 2016 silam kondisi yang terjadi terhadap rumah nya sudah pernah disampaikan kepada pihak Telkomsel akan tetapi hingga saat ini belum ada penanganan terhadap keretakan rumah warga tersebut.
 

Saat wartawan Wartaporos mencoba mewawancarai salah seorang dari pihak tower Telkomsel atas nama saudara Hadapi, ( 5/7/2023) melalui celuler, ia menjelaskan terkait Towe base transceiver station (BTS) dilokasi selatpanjang 4 tersebut ( penyebutan cru lapangan) adalah milik PT. Mitra Cell. Sehingga dirinya tidak dapat memberikan keterangan yang bersifat  solusi namun ia berjanji akan menyampaikan keluhan warga ke pihak PT. Mitra Cell.
 

Loading...

Hanapi juga menuturkan, mitra merekalah yang akan menghandle, dan melakukan kajian atas retaknya rumah warga tersebut. "Saya telah sampaikan ke atasan. Kita koordinasikan dengan mitra kita. Rencana mau diapain, mau ngapain, ada tim yang akan menilai itu. Mereka akan mengkaji lebih teknis," ujar Khadapi.
 

Dari penelusuran, rumah milik Siu Ing 
terlihat mengalami retak retak di pondasi sebelah kiri rumah dan tiang beton dingding bahagian kanan bahkan bahagian ruang dapur, sedangkan jarak BTS dengan rumah warga tersebut hanya berkisar 4 meter saja kondisi ini pula yang membuat Siu Ing enggan untuk merenopasi rumah miliknya .
 

Kalau tower bergoyang karena angin, rumah kami juga terasa bergoyang dan berbunyi krek...krekk," tambahnya lagi sambil menirukan bunyi yang kerapkali terdengar kalau angin bertiup kencang.
 

Hal mengejutkan disampaikan oleh warga lain bahwa warga disekitar BTS tidak pernah dimintai tanda tangan tanda setuju awal akan dibangun tower dilokasi tersebut. bahkan uang konpensasi tak pernah mereka terima.
Jika memang benar apa yang disampaikan warga tentu ini sudah melanggar undang undang yang berlaku.
 

Sementara itu saudara Asa pemilik tanah yang diokontrak oleh PT. MITRA CELL tak dapat  menjelaskan persoalan yang terjadi dikarenakan kurang pasih berbahasa Indonesia. tentu hal ini sangat menyulitkan wawancara.namun saudara asa siap membantu apa yang dialami Siu Ing sebatas kemampuan nya.
 

Seperti diketahui, terkait izin mendirikan tower BTS sejak 2001 dalah Surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni menteri Dalam Negeri, menteri Pekerjaan Umum, menteri Komunikasi dan Informatika, dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/ 03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. 
 

Bahkan pengajuan izin tower harus didahului dengan persetujuan dari warga sekitar areal pembangunan BTS dan pemohon harus memenuhi persyaratan Rekomendasi mendirikan menara. seperti berikut :
Persyaratan
1. Permohonan Permintaan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB-M) Telekomunikasi
2. Kelengkapan berkas IMB-M Masing – masing 2 rangkap mulai nomor urut 5 -14
3. Surat Ketetapan Lokasi dan rekomendasi dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informatika
4. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB-M) Telekomunikasi ,Surat Tujuan Dinas Penanaman Modal terpadu satu pintu.
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama dari Perusahaan
6. Fotocopy Sertifikat Tanah, Akta jual beli dan Segel
7. Fotocopy Lunas PBB
8. Rekomendasi persetujuan dari Desa setempat
9. Surat persetujuan Tanda tangan warga setempat, jarak maksimal dari 200 Meter / 10 Meter dari ketinggian tower dari titik pembangunan Menara dan tanggungjawab perusahaan.
10. Surat pernyataan dari Perusahaan siap membayar Retribusi menara Telekomunikasi pertahun
11. Surat Keterangan tidak keberatan dari Kiri, Kanan, Depan dan Belakang bangunan yang akan didirikan
12. Gambar Perencanaan Bangunan dan Situasi Tanah
13. Rekomendasi dari camat setempat
14. Salinan akta pendirian perusahaan
 

Hingga berita ini di lansir belum ada seorangpun pihak Mitra Cell yang dapat dikonfirmasi.(nik)



 







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+