MERANTI,WARTAPOROS.COM - Pemkab Kepulauan Meranti telah memutuskan agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan tahun ini di Kabupaten Kepulauan Meranti ditunda hingga tahun 2025.
Pemkab Kepulauan Meranti memutuskan hal tersebut karena faktor keamanan dan stabilitas masyarakat.
Hanya saja pihak Polres Kepulauan Meranti menilai bahwa alasan keamanan bukanlah menjadi masalah saat ini.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG menilai bahwa keamanan dan kondisifitas wilayah hukum Kepulauan Meranti menjadi prioritas pihaknya. Dimana hingga saat ini Kapolres Andi menilai bahwa pihaknya cukup siap untuk menjaga keamanan dalam menghadapi momen apapun khususnya Pilkades
"Pada dasarnya aspek keamanan menjadi tanggungjawab kami. Dan kami pastikan Polres Kepulauan Meranti siap dalam menjaga keamanan dalam menghadapi momen apapun," ungkap AKBP Andi, Senin (22/5/2023).
Terkait Pilkades, Andi membeberkan bahwa pada dasarnya mereka telah mempersiapkan keamanan sejak awal tahun 2023 ini. Pihaknya telah mulai mempersiapkan kebutuhan personel, pemetaan kondisi sosial masyarakat hinhha potensi gangguan saat pelaksanaan pilkades.
Dirinya menilai bahwa pada dasarnya mendekati pelaksanaan pilkades kondisi masih cenderung kondusif dan aman.
"Kita sudah menyatakan kesiapan untuk menghadapi pilkades. Kita bahkan sudah berkoordinasi dengan pemda dalam hal ini kesbangpol dan pihak TNI, dan semua sudah oke agar pilkades kita amankan. Kita juga sudah lakukak monitoring di 21 desa yang tahun ini melaksanakan Pilkades dan pada dasarnya kondusif, " jelasnya.
Oleh karena itu AKBP Andi menegaskan faktor keamanan pada dasarnya tidak dijadikan alasan untuk menunda Pilkades pada tahun ini.
"Pilkades sebelumnya juga sudah kita laksanakan dan alhamdulilah aman." Pungkasnya.
Sebelumnya pemkab Kepulauan Meranti memutuskan untuk menunda Pilkades hasil Rapat Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa beberapa waktu yang lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menyampaikan penundaan dikarenakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi penundaan ini bukanlah kehendak kita," kata Asmar.
Amanat itu tertuang dalam surat dari Kemendagri dengan nomor 100.3.5.5/244/SJ, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 Januari 2023. Sesuai surat itu, Pilkades harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November tahun 2023.
Lebih jauh Asmar menerangkan, Pemkab Meranti menilai dengan semakin dekatnya masa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), maka harus memperhatikan kondusifitas dan stabilitas keamanan di daerah. Ditambah waktu persiapan Pilkades yang sudah tidak memungkinkan.
"Untuk itu Pilkades harus ditunda untuk menghindari gesekan di masyarakat dan kerentanan konflik sosial," ujarnya.
Ditambahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Irmansyah, sesuai arahan Kemendagri, tanggal 1 November 2023, semua tahapan Pilkades sudah harus selesai. Sementara, kalau dihitung waktu pelaksanaan tahapan Pilkades paling cepat memakan waktu enam bulan.
"Kalau dilaksanakan juga maka lewat dari bulan Desember 2023, dan itu adalah dasar utamanya penundaan Pilkades ini," kata Irman.
Ditambahkannya lagi, Pemkab akan melaksanakan Pilkades serentak pada bulan Juli tahun 2025 mendatang. Terhadap rencana tersebut, Pemkab Meranti telah membicarakannya dengan instansi terkait dan akan menuangkannya dalam Keputusan Bupati untuk dilaporkan pada Kemendagri.
"Untuk mengisi kekosongan masa jabatan kepala desa, akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari PNS berdasarkan usulan dari kecamatan," terang Asisten I Setdakab Meranti itu.
Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, perwakilan unsur Forkopimda, Sekda Kepulauan Meranti, para asisten, kepala OPD, kepala bagian dan seluruh camat di Kepulauan Meranti. (*/nik)