Para pihak yang hadir saat hearing bersama Komisi I
PEKANBARU, WARTAPOROS.COM-- Komisi I melaksanakan hearing atau rapat dengar pendapat bersama BPN kota Pekanbaru pada Senin (19/09). Hal ini terkait adanya laporan dari masyarakat terkait jual beli objek tanah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya oleh pemerintah.
Para anggota Komisi I yang hadir saat hearing.
Hearing ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra bersama Anggota Komisi I lainnya seperti Indra Sukma, Isa Lahamid dan Pangkat Purba. Sementara dari pihak BPN Pekanbaru dihadiri langsung Kepala BPN Pekanbaru Dedi Gusriadi beserta jajaran.
Pihak BPN Kota Pekanbaru yang hadir saat hearing.
Usai mendengarkan rapat dengar pendapat antara BPN kota Pekanbaru dengan warga yang menjual tanahnya ke Pemerintah kota Pekanbaru, diketahui masih adanya sisa atau kurangnya pembayaran yang dilakukan Pemko. Namun Pemko tidak dapat membayarkan karena adanya persyaratan yang tidak dapat dilengkapi penjual atau warga.
Rapat Hearing dipimpin Ketua Komisi I Doni Saputra.
"Dari hasil hearing, ada yang belum terpenuhi persyaratannya. Sudah ada yg dicairkan (tanah dijual), namun ada satu lagi persyaratannya yang belum terpenuhi. Pihak warga yang menjual tanah menyampaikan ke Komisi I ada tanah yang dijualnya tidak bisa dibayarkan pemerintah karena persyaratan yang diminta pemerintah belum terpenuhi" jelas Anggota Komisi I Indra Sukma. (***)