MERANTI, WARTAPOROS.COM -
Kelurahan Selatpanjang Barat melaksanakan Sosialisai terkait Perda Sampah, kepada RT RW sekelurahan Selatpanjang Barat, bertempat di Aula Kantor Lurah, pada Rabu, (18/5/2022).
Hadir pada acara tersebut, Camat Tebing Tinggi, Kab. Meranti, Riau, Husni Mubarak , Lurah Mhd. Furqon Alpudri. S.STP. M.Si, Babinsa Serma Sumardi, RTRW sekelurahan Selatpanjang Barat.
Dalam arahannya Camat Mubarak mengatakan, terkait sampah yang semua orang akan menyebabkan adanya sampah baik itu balita paling tidak kotak susu, untuk setiap indipidu harus menyadari bagaimana agar dikelola secara baik dan benar.
Kalau tiap rumah tangga secara sadar dan sukarela menempatkan sampah kedalam kantong plastik setelah itu digantung pada pagar rumah masing masing agar petugas sampah yang ditugaskan oleh Kelurahan tidak kesulitan untuk mengangkut.
Camat Mubarak juga mengatakan, bahwa pengelolaan sampah boleh dilakukan oleh RT/RW, yang tentunya harus memperhatikan tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar upah kepada petugas yang ditunjuk dan jangan sampai memberatkan warga, kata Camat.
Kedepan kita akan membuat bank bank sampah dibeberapa titik agar masyarakat tidak membuang sampah ditepi jalan sehingga harapan kita semua wajah kota selatpanjang akan bersih.
Untuk Kelurahan Selatpanjang Barat, Camat Tebing Tinggi Mubarak sudah tidak ragu lagi terkait pengelolaan sampah, semoga hal positif ini bisa menjadi motifasi bagi yang lain.
Pada kesempatan itu, Lurah Furqon S. STP. M.Si menjelaskan pada Camat bahwa besaran biaya yang dibayar oleh warga tidak dipaksakan, bagi warga yang volume sampahnya banyak ada yang membayar hingga Rp30.000.-, sedangkan yang kurang mampu ada pula yang mwmbayar Rp10.000.- saja.
Jadi kami Kelurahan Selatpanjang Barat tidak memaksakan besaran iuran sampah sehingga masyarakat merasa sukarela, ungkap Lurah.(nik).