Lantik Anggota BPD, Bupati Inhil: Kenali dan Jalankan Fungsi serta Tugas Pokok BPD

Rabu, 08 September 2021 - 12:43:53 WIB Cetak

Bupati Indragiri Hilir H.M.Wardan melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) delapan desa di Kecamatan Reteh Masa Bhakti 2021 - 2027

TEMBILAHAN, WARTAPOROS.COM- Bupati Indragiri Hilir H.M.Wardan melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) delapan desa di Kecamatan Reteh Masa Bhakti 2021 - 2027 sekaligus.

Peresmian dan pengambilan sumpah Janji Ini dilaksanakan pada Selasa   (07/09/2021) di Gedung serba guna Kantor Camat Kecamatan Reteh, yang turut di hadiri Kadis Kesehatan, Kadis PUPR, Kadis Kepala Kesbangpol, Sekretaris DPMD, Camat beserta Unsur Forkopimcam Kecamatan Reteh.

Untuk diketahui bahwa ada 8 Desa di Kecamatan Reteh yang mengikuti pelantikan BPD yang diantaranya : Desa Sanglar, Desa Pulau Kecil, Desa Seberang Pulau Kijang, Desa Sungai Undan, Desa Sungai Asam,Desa Sungai Terap, Desa Pulau Ruku dan Desa Mekarsari.

Loading...

Diawal Sambutannya Bupati Inhil H.M.Wardan mengatakan untuk melihat sejauh mana perkembangan pembangunan Infrastruktur dan perkembangan covid-19 di kecamatan reteh oleh karena itu bupati mengajak para pimpinan Opd terkait langsung datang ke kecamatan reteh.

“Pada kesempatan ini, saya sengaja membawa beberapa kadis, seperti Kadis Kesehatan ,Kadis PUPR dan Kadis Kesbangpol guna memantau langsung perkembangan Covid 19 , Memantau Perbaikan Perkembangan Insprastruktur serta memantau sospol di kecamatan Reteh Ini,”ujar bupati Wardan.

Mengacu pada Permen No.110 Tahun 2016 mengenai Tugas dan Fungsi, BPD yaitu; Membahas Rancangan peraturan deda dengan Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa.

Bupati HM.Wardan berpesan kepada anggota BPD yang baru saja dilantik agar bisa memahami fungsi dan tugas pokok BPD itu sendiri

“Tentunya dalam hal ini perlu saya tegaskan kepada anggota BPD betul-betul pahami fungsi dan tugas nya dan berkerja sama saling koordinasi dengan Pemerintahan Desa,” tandasnya.(Adv)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+