BELITUNG - 2 (Dua) Penambang pasir biji timah akhirnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung. Kedua terdakwa masing-masing Muhammad Soni Als Soni Bin Yasenu dan Ce Hiung Als Abu Sopyan Als Amek Bin Kusman menjalani sidang perdana pada Selasa 2 November 2021 tanpa didampingi penasehat hukum.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Himelda Sidabalok, SH., MH keduanya terlihat pasrah begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belitung Beni Pranata, SH membacakan dakwaan terhadap mereka. Meskipun berkas dakwaan keduanya terpisah,
Perkara nomor: 130/Pid.Sus/2021/PN Tdn dengan terdakwa Muhammad Soni Als Soni Bin Yasenu dan perkara nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Tdn dengan terdakwa Ce Hiung Als Abu Sopyan Als Amek Bin Kusman namun, prosesi persidangan dijadikan satu dan Jaksa membacakan dua surat dakwaan secara bergantian.
Kedua terdakwa sama-sama dijerat Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara . KarenaMelakukan Penambangan Tanpa IUP (izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan IUP.
Dalam dakwaan JPU tersebut hanya terdapat perbedaan antara terdakwa Muhammad Soni mengunakan satu eskavator 3 (tiga) unit mesin Dongfeng serta 1 (satu) set selang mesin Dongfeng untuk melakukan penambangan pasir timah kelokasi yang berada di Dusun Aik Buntar, Desa Membalong Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara terdakwa Ce Hiung Als Abu Sopyan Als Amek mengunakan dua alat berat berupa eskavator merk Hitachi warana orange serta 8 (delapan) unit mesin Dompeng dan 1 (satu) set selang penyedot air tanah yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir timah ke lokasi yang berada di Dusun Aik Buntar, Desa Membalong ,Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya ditangkap pihak kepolisian dari Subdit V Dittipidter Bareksrim Polri beserta petugas Kepolisian lainnya pada, Jumat 23 April 2021 lalu.Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tidak dapat menunjukkan atau memiliki IUP (izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR (Izin Pertambangan Rakyat), selanjutnya terdakwa bersama pekerja tambang beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa untuk diproses lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan. Keduanya ditahan setelah penyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum kejari Belitung pada 8 Oktober 2021 lalu. Kini kedua terdakwa ditahan di rutan Polres Belitung sebagai tahanan titipan jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan, Senin 8 November 2021 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi - saksi.* Rully