Hearing bersama Komisi IV yang dihadiri langsung Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Burhan Gurning.
PEKANBARU, WARTAPOROS.COM-- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) kota Pekanbaru membutuhkan empat unit mobil rescue. Hal ini disampaikannya pada Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat hearing yang dilaksanakan Selasa (22/6).
Para anggota Komisi IV yang menghadiri hearing.
Disampaikan Kepala Dinas Damkar Pekanbaru, Burhan Gurning bahwa kota Pekanbaru saat ini memiliki 15 kecamatan yang idealnya memiliki minimal 4 mobil rescue. Namun saat ini Damkar hanya memiliki 1 mobil rescue itupun harus 'duduk' akibat tabrakan pekan lalu.
"Kita minta disuport oleh komisi IV sebagai mitra damkar. Dari dulu saya minta ke pemko idealnya mobil spm (sentra pelayanan masyarakat) untuk kota pekanbaru ada 4. Dimana kita ini kota besar dan memiliki 15 kecamatan. Idealnya kita minimal memiliki 4 rescue. Sekarang hanya satu dan satupun sudah rusak berat. Kita minta suport dan dukungan kalangan legislatif. Sehingga kinerja kota semakin bagus. Prinsip kami pantang pulang sebelum api padam walau nyawa taruhannya. Kita minta disuport, jangan hanya negatifnya saja disorot," tegas Burhan Gurning.
Suasana hearing Komisi IV bersama Dinas Pemadam Kebakaran.
Lanjut Burhat adapun anggaran yang dibutuhkan untuk empat mobil rescue ini sebesar Rp10 miliar.
"Sudah kita minta ke pak wali dan sekda namun sampai sekarang di renja rkpd kita belum masuk. Kita minta dukungan komisi IV untuk membantunya. Besaran anggaran sekitar 10 miliar, untuk 4 unit mobil," jelas Burhan Gurning.
Terakhir, Burhan mengimbau kepada masyarakat agar memberikan akses pada damkar saat melaksanakan tugas. Dikarenakan akibat adanya kendaraan berhenti mobil damkar mengalami kecelakaan tepat di bawah flyover Pasar Pagi Arengka, Senin (14/6) pekan lalu. Satu orang petugas damkar mengalami patah tulang. Dimana kronologi kejadiannya petugas mengejar waktu memadamkan api di jalan Teropong, Kabupaten Kampar berbatasan dengan Kota Pekanbaru.
Kadis DPKP saat tanya jawab bersama Anggota Komisi IV
"Bagi pengendara berilah akses pada damkar pada saat pemadam melaksanakan tugas. Jadi dari pada mengorbankan masyarakat, kita tabrakkan ke mobil kita maka petugas kita yang jadi korban. Para petugas pergi bekerja untuk menyelamatkan orang," ujar Burhan.
Ditambahkan Anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru Robin Eduar, bahwa pihaknya akan serius memperhatikan permintaan tambahan mobil pemadam.
Para anggota komisi yang bertanya kepada kadis DPKP.
"Mobil rescue sangat penting. Kota sebesar ini hanya punya mobil rescue satu, itupun sudah hancur karna kecelakaan kemarin. Jadi hal ini jadi perhatian Komisi IV ketika pembahasan akan kita perjuangkan," pungkas Robin.
Sigit Yuwono Ketua Komisi IV saat memimpin rapat hearing.
Jalan raya merupakan fasilitas publik yang bisa digunakan siapa saja. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan dalam kondisi tertentu. Mereka yang mendapat hak prioritas sudah ditetapkan dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009. Tepatnya pasal 134 soal Pengguna Jalan. Adapun urutannya yang pertama ialah kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas. (***)