Pemenang Tender Pelebaran Jalan Junction - Membalong Menuai Sorotan

Ahad, 25 April 2021 - 14:47:21 WIB Cetak

BELITUNG|WARTAPOROS.COM-  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Warna Indonesia dari Belitung Timur, menyoroti  proses tender 13 paket pekerjaan dengan total pagu anggaransebesar  Rp 237.931.135.192.(Dua ratus tiga puluh miliar, sembilan ratus tiga puluh satu juta , seratus tiga puluh lima ribu,sertus sembilan puluh dua rupiah).

Sorotan terkait tender 13 paket pekerjaan di wilayah prov Babel tersebut disampaikan Sekretaris LSM Warna Indonesia Rudi JW kepada Wartaporos.com, Kamis (22/4/2021)di Tanjungpandan, Belitung.

Rudi JW yang didampingi Ketuanya Syamsurizal mengemukakan, salah satu paket pekerjaan yang menjadi sorotan masyarakat ini adalah paket pekerjaan Pelebaran Jalan Junction - Membalong dan Long Segment Ruas Jalan Junction - Membalong (PHJD) yang berlokasi di Kabupaten Belitung dengan pagu anggaran Rp 61.690.500.000,00 yang di menangkan oleh PT. Bangka Cakra Karya.

Loading...

Dikatakan Rudi JW,sebagai pemenang  PT BCK diduga tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan utama berupa Asphalt Mixing Plant (AMP) dengan kapasitas 1000kg/batch sebanyak 1 unit, karena mengingat untuk Peralatan Utama adalah syarat yang wajib dipenuhi saat tender.

"Disamping itu juga alasan lainnya bahwa PT BCK ini adalah pemenang tender paket pekerjaan Pelebaran Jalan Lingkar Timur - Rebo - Sp. Perahu (SMI) yang berlokasi di Kabupaten Bangka dengan nilai kontraknya Rp 50.495.103.000,00 yang juga mempersyaratkan peralatan utama yang sama serta jangka waktu pelaksanaannya juga sama yaitu 240 hari,” tandas Rudi.

Bahkan Rudi mengungkapkan bahwa lokasi AMP PT BCK ini terletak di Kabupaten Bangka sedangkan lokasi pekerjaan Pelebaran Jalan Junction - Membalong dan Long Segment Ruas Jalan Junction – Membalong di Kabupaten Belitung, jadi rasanya tidak mungkin kalau produk AMP dari Bangka mau di kirim ke Belitung apalagi produk AMP tersebut dipergunakan juga untuk pekerjaan Pelebaran Jalan Lingkar Timur - Rebo - Sp. Perahu (SMI) yang berlokasi di Kabupaten Bangka.

Memang kata dia, terkait hasil evaluasi tender ini memang sepenuhnya menjadi kewenangan Pokja 1 Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UPPBJ) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK).

Hanya saja Rudi mempertanyakan dasar penilaian apa yang mereka pakai sehingga PT BCK juga bisa sebagai pemenang tender Pelebaran Jalan Junction - Membalong dan Long Segment Ruas Jalan Junction - Membalong (PHJD).

"Karena dari hasil pencermatan terkait persyaratan penyediaan peralatan utama yang wajib dipenuhi saat tender merujuk pada hasil evaluasi dari pokja tender paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Belitung pada salah satu peserta tender yang mencantumkan  dukungan peralatan AMP nya dari PT BCK yang mengungkapkan sebagaimana dugaan yang kami sampaikan,” ujar Rudi.

Padahal menyikapi kondisi ini, sebelum jadwal penandatangan kontrak, pihaknya sudah membuat pengaduan ke APIP dalam hal ini Inspektorat Propinsi Bangka Belitung dan Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan pasal 117 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dianggap dari salah satu pejabat di Inspektorat Babel Perpres 54 tahun 2010 tersebut sudah tidak berlaku lagi, sehingga mereka (inspektorat) harus baca peraturan lagi, “ terang Rudi JW.

Masih kata Rudi JW, dari 13 paket pekerjaan yang sudah di tenderkan tesebut beberapa diantara nya patut diduga terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. LSM Warna Indonesia sebagai lembaga kontrol terus mengawasi dan membuat pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa apabila menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yangsehat.

"Kami hanya menjalankan tupoksi sebagai lembaga kontrol. Jika, apa yang kami sorot ini juga menjadi sorotan masyarakat  saat ini," tandas Rudi JW mengakhiri perbincangannya dengan Wartaporos.com.** Rully







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+