Hearing Dishub Pekanbaru bersama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru.
PEKANBARU, WARTAPOROS.COM-- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Pekanbaru mengatakan bahwa retribusi parkir saat ini telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Foto: Pihak Dishub Pekanbaru yang menghadiri hearing.
Dari fleksibilitas BLUD tersebut dimanfaatkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem kemitraan atau pihak ketiga melakukan investasi kepada Pemko Pekanbaru.
"Ini bagus untuk sumber PAD, dan bagaimana cara pengelolaan, apa saja yang menjadi persyaratan, nilai yang didapat dan pelaksanaanya," ungkap Yuliarso usai Hearing Senin (25/01/2021).
Foto: Para Anggota Komisi II yang hadir saat hearing.
RDP yang berlangsung di ruangan Komisi II DPRD Pekanbaru ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Arwinda dan diikuti oleh anggota Komisi II lainnya seperti Sabarudi, Munawar, Eri Sumarni dan juga Dapot Sinaga.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II, Arwinda mengatakan bahwa Komisi II belum puas dengan jawaban dari Dishub Pekanbaru. Dari itu Komisi II akan kembali mengagendakan pemanggilan ulang Dishub, PT Datama serta tim analisis.
Foto: Wakil ketua Komisi II Arwinda didampingi Dapot Sinaga memandu jalanny hearing.
"InSyaAllah senin depan akan kita panggil ulang, kita akan minta penjelasan tim analisis yang menunjuk PT Datama sebagai pemenang pengelolaan parkir di Pekanbaru," jelasnya.
Lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mempertanyakan bagi hasil antara PT Datama dan Dishub Pekanbaru yang nilainya mencapai 30,05 persen atau sekitar Rp11miliar.
Foto: Pihak Komisi II pertanyakan perihal layanan BLUD dari Dishub.
"Itu kita pertanyakan, angkanya dari mana dan siapa yang analisis. Senin depan kita harus dapat jawaban semuanya. Kalau dari Komisi II masih kurang, dan pekan depan akan kita pertajam lagi," tegasnya.
Jika Dishub bisa menargetkan kepada PT Datama bahwa potensi parkir di Pekanbaru mencapai Rp.36miliar pertahun, Winda menyayangkan hal tersebut dilemparkan kepada pihak ketiga dan tidak dilakukan sendiri oleh Dishub.
Foto: Pihak Dishub Pekanbaru memaparkan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Ini kita kritisi, pekan depan kontrak kerjasama juga akan dipertanyakan. Kenapa kok kita bisa dapat 30.05 persen," pungkasnya.(Galeri)