Foto: Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk dan Kakan Kesbangpol Tasrizal Harahap dalam rapat eksternal terkait Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2021 di Ruang Rupama Mapolres Jalan Raya Gogok Darussalam, Senin (12/4/2021).
SELATPANJANG, WARTAPOROS.COM - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti akan menegakkan aturan larangan mudik 2021 dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Bagi masyarakat yang nekat mudik, siap-siap akan disuruh putar balik kembali ke titik keberangkatan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, pihaknya akan menerjunkan personel untuk berjaga di pelabuhan guna mencegah pemudik nakal yang tetap nekat mudik tahun ini.
"Karena Kepulauan Meranti merupakan daerah berpulau, maka titik pengamanan yang akan kita perketat adalah pelabuhan," papar Eko dalam rapat eksternal terkait Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2021 yang digelar di Ruang Rupama Mapolres Jalan Raya Gogok Darussalam, Senin (12/4/2021).
Dia pun mengimbau ke seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan aktivitas mudik lebaran di tengah pandemi. Imbauan tersebut semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Bersama kita sosialisasikan ke masyarakat terkait larangan mudik ini. Perkuatkan sinergi," ujar Eko.
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti yang diwakili Kakan Kesbangpol Tasrizal Harahap, Kabid Darat Dishub Azwan, Waka Polres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE, Ak, MH, Danramil 02 Tebingtinggi Mayor Inf Bismi Tambunan, perwakilan KSOP, perwakilan Kejari, dan perwakilan Imigrasi Selatpanjang.
Semua pihak terkait yang hadir dalam rapat itu mendukung tentang larangan mudik. Namun, penegakan aturan tersebut harus dilaksanakan secara humanis.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat di seluruh Indonesia dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. (nik).