Apes, Oknum ASN Digerebek Istri Sah Lagi Wik-wik dengan Selingkuhan di Kamar Hotel

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:52:20 WIB Cetak

WARTAPOROS.COM, SUMBAR-
Lagi enak-enaknya wik-wik (Mesum,red) dengan wanita lain, oknum ASN yang betugas di Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar digerebek oleh istri sah bersama Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) di salah satu kamar hotel di Batang Toman, Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Ironisnya, saat digrebek dalam kamar, ASN berinisial AM (56) bersama wanita dalam kondisi tanpa busana. Semula AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah. Tetapi setelah dilakukan pengecekan, ternyata surat tersebut palsu. Bahkan ketika melihat istri sahnya, AM langsung dibuat tak berkutik.

Kasat Pol PP Pemkab Pasbar Abdi Surya, didampingi Kabid Perundang-Undangan Saparuddin, menjelaskan, perbuatan mesum itu terungkap saat istri pelaku inisial MA (54) melaporkan ke Satpol PP bahwa ada indikasi suaminya melakukan perbuatan tak senonoh dengan wanita lain di hotel.

Loading...

“Sebelumnya, istri AM sudah membuntuti suaminya sejak dari Lubuk Sikaping, karena ingin membuktikan kecurigaannya. Begitu mendapat laporan, anggota saya bersama tim, dan istri AM turun ke lokasi malam itu juga. Dan ternyata sang istri mendapati kebenaran dugaan suaminya ada main dengan wanita lain, dan AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi," kata Abdi Surya, Selasa (19/1).

Dijelaskan Abdi, penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (17/1) lalu di salah satu hotel. AM merupakan seorang ASN yang bertugas di Dinas PU Sumbar. Namun, kasus itu baru bisa diekspos hari ini (kemarin red) lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak lainnya.

“Ketika digerebek AM mengaku wanita yang bersamanya di dalam kamar hotel merupakan istrinya, sembari mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah. Kita lakukan pengecekan, tetapi surat itu palsu. Diduga, surat itulah yang dipakai AM agar bisa menginap di hotel tersebut,” ungkap Abdi.

Ditambahkan Abdi, pada Senin (18/1) , pihaknya melakukan pemanggilan terhadap AM dan istri sahnya. Di kantor, dilakukan pembinaan dengan memberikan nasehat dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya.

“Tetapi, ketika disuruh membuat surat perjanjian, AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan. “Saya tidak mau membuat surat perjanjian pak, terserah sajalah, apa yang akan terjadi”," ucap AM singkat di hadapan petugas seperti ditirukan Kasat Pol PP Abdi Surya.

Abdi Surya sangat menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian, karena menyangkut moral seorang PNS yang seharusnya menjadi tauladan di tengah-tengah masyarakat. 

Atas peristiwa tersebut, Satpol PP Pasbar akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

"Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksinya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian," sebut Abdi Surya.

Dijelaskan sesuai Perda No 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang didalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasbar. 
Dia juga berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Pasbar, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pasbar.

Menurut Abdi, pihaknya nanti juga akan memperingati pengelola hotel agar lebih selektif untuk melihat surat nikah pengunjung. "Jangan tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu," katanya. (br)





Baca Juga Topik #sex+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+