Antisipasi Berita Hoax, Polres Belitung Timur Aktifkan Patroli Cyber

Senin, 04 Januari 2021 - 12:53:49 WIB Cetak

WARTAPOROS.COM - Guna memantau situasi dan kondisi di dunia maya, Polres Belitung Timur saat ini telah memiliki Tim Patrol Cyber. Tim ini berfungsi untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran berita hoax maupun propaganda yang dapat memecah belah bangsa.Hal ini disampaikan Wakapolres Belitung Timur   Kompol Agus Handoko, SH saat memipin apel,Senin 04 Mei2021.

Apel yang diikuti para Kabag, Kasat, Kapolsek serta seluruh personil Polres Belitung Timur dan Polsek jajaran meruapkaan apel perdana di tahun 2021. Dikatakan Wakapolres, tim patrol Cyber yang berguna untuk memantau situasi di dunia maya baik itu media maen stream maupun media sosial, khususnya disosial media.

Agus Handoko menghimbau kepada personil yang sudah ditugaskan untuk bisa lebih meningkatkan kinerjanya, jangan sampai ada oknum orang-orang yang tidak bertanggung jawab menyebarkan informasi hoax maupun propaganda yang dapat memecah belah bangsa.

Loading...

Dalam arahannya, Agus Handoko juga menyampaikan perkembangan situasi kamtibmas kewilayahan. Selama tahun 2020 situasi kamtibmas di Belitung Timur dikatakan aman dan kondusif. Dalam kurun waktu setahun ke belakang kita sudah menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat dengan situasi kondisi yang sangat kondusif.

Dijelaskannya,pemerintah telah mengelurkan SKB (surat keputusan bersama) terkait pembubaran ormas FPI. Untuk itu, menindaklanjuti SKB tersebut Kapolri mengeluarkan Maklumat Kapolri tersebut yang tertuang sebagaimana dalam surat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).”

“Untuk itu Kita harus mendukung terkait kebijakan Pemerintah demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, sebagaimana maklumat Kapolri Tersebut sudah jelas tentang larangan-larangan kegiatan-kegiatan FPI, untuk itu apabila nantinya ditemukan diwilayah Belitung Timur adanya ketidak patuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islma (FPI), maka akan diproses sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku”,jelas Agus Handoko.** rel

Editor: Nasrul Rully







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+