Setelah Penyebar Video, Giliran Pelantun Azan Serukan Jihad Diciduk Polisi

Jumat, 04 Desember 2020 - 17:33:10 WIB Cetak

WARTAPOROS.COM- Pelantun azan serukan jihad yang sempat viral di media sosial beberapa hari ini, akhirnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat, Jumat dinihari (4/12) sekitar pukul 02.45 WIB.

Pelaku yang mengubah lafaz azan ‘hayya ala sholah’ menjadi ‘hayya alal jihad’ diketahui berinisial SYM (22). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo berwarna merah, satu kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih, dan satu sarung kain.

Ikhwal penangkapan itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Dikatakannya, pelaku SYM yang berperan sebagai pelantun atau pembuat azan serukan jihad ditangkap di wilayah Jawa Barat oleh Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Loading...

“Pelaku merupakan pria yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Irjen Pol Argo kepada wartawan, Jumat (4/12).

Dikatakan Irjen Pol Argo, untuk tindaklanjut pascapenangkapan, pelaku sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam rangka proses penyidikan. Untuk statusnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video azan dengan ajakan berjihad. Ketika dilakukan penangkapan ada beberapa barang bukti yang disita, seperti handphone, pakaian, peci dan kain sarung,” ungkap Argo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah terlebih dahulu menangkap seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video azan jihad ke media sosial secara masif melalui akun Instagram @hashophasan. 

“Pelaku bekerja sebagai kurir paket dokumen di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Pelaku menyebarkan video itu secara masif melalui media sosial Instagram pada 29 November lalu. Video itu menimbulkan kegadungan dan keresahan di tengah masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (br)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+