Bejat! Pria Ini Gauli Anak Tiri Hingga Berbadan Dua

Ahad, 08 November 2020 - 18:05:03 WIB Cetak

Pelaku RD saat diamankan.

WARTAPOROS.COM--RD (42) sungguh bejat.  Pria yang berdomisili di kecamatan Kelapa, Bangka Barat, Bangka Belitung ( Babel) ini tega menyetubuhi Melati (Nama samaran) yang merupakan anak tirinya yang masih berusia 20 Tahun hingga hamil  7 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RD harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo Polsek Kelapa Polres Bangka Barat.

Dilansir PorosTvNews.com ( Jaringan Poros Media Group), terkuaknya perbuatan bejat RD terhadap anak tirinya tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/B – 339 /XI/2020/ Babel/ Sek Kelapa, Tanggal 07 November 2020. Pelaku (RD) dilaporkan karena  diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang tak lain anak tirinya.

Loading...

Usai menerima laporan, jajaran Polsek Kelapa langsung bergerak cepat. Tim yang dipimpin Kapolsek Kelapa Iptu A.F Pulungan, SE beserta Unit Reskrim dan Intel berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Sabtu (7/11/2020). Tak ada perlawanan saat prosesi penangkapan RD. Kemudian pelaku RD di gelandang ke Polsek Kelapa guna menjalani pemeriksaan.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah, SIK melalui Kapolsek Kelapa, Iptu A.F Pulungan, SE membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 helai baju kaos (warna merah dan warna putih) milik korban (ks), 2 potong celana panjang (warna hitam dan hijau), 1 potong celana Pendek warna coklat, 2 celana dalam (warna hijau dan warna coklat ),1 Buah Bra warna hitam.

" Dihadap penyidik, pelaku RD mengakui semua perbuatannya. Atas pengakuannya, penyidik menetapkan status tersangka terhadap RD," papar Iptu A.F Pulungan, SE.

Untuk diketahui, saat ini korban tengah mengadung akibat nafsu bejat ayah tirinya dan usia kandung memasuki bulan ke 7. Dihadapan penyidik tersangka RD mengakui semua perbuatan bejatnya. Bahkan terakhir kali tersangka menyetubui anak tirinya sekira bulan Juli 2020 lalu.

Sementara dari pengakuan saksi korban kejadian naas yang menimpa dirinya bermula pada tahun 2016 lalu. Dan, setiap kali perbuatan bejat ayah tirinya melampiaskan nafsu bejatnya, korban selalu diancam untuk tidak melaporkan kepada siapapun termasuk kepada ibu kandungnya.

Akibat perbuatan bejatnya kini RD meringkuk di sel tahan Polsek Kelapa,Polres Bangka Barat."Tersangka dijerat pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan cabul pelaku akan dijerat  dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," papar Kapolsek Kelapa Iptu A.F Pulungan, SE.(*/red)





Baca Juga Topik #sex+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+