Kelompok tani yang hadir saat hearing bersama komisi I terkait masalah lahan KIT.
PEKANBARU,WARTAPOROS.COM-- Kepemilikan sengketa lahan di Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang luasnya 266 hektar dipertanyakan Komisi I kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemilik lahan pada Rabu (29/7) lalu.
Foto: Suasana hearing Komisi I besama kelompok tani dan perwakilan Pemko yang dihadiri BPKAD dan BPN Kota Pekanbaru.
Hal ini membuat Ketua dan anggota Komisi I heran karena pihak Pemko Pekanbaru yang diwakili oleh pihak BPKAD kota Pekanbaru tidak membawa bukti dan data terkait kepemilikan lahan di Kawasan Industri Tenayan Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru yang dikomplin oleh masyarakat.
Didalam pertemuan tersebut, salah satu pemilik lahan di Kawasan Industri Tenayan, Said Usman Abdullah merasa kecewa dan heran kepada pihak pemerintah kota Pekanbaru khususnya BPKAD yang tidak bisa menunjukkan bukti status kepemilikan lahan tersebut.
?????Foto: Tanya jawab antara anggota Komisi I dan kelompok tani.
Namun, pihak Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akhirnya meminta pertemuan tersebut diundur karena masing-masing pihak, baik pihak Pemko dan masyarakat belum penuhnya menyerahkan bukti dan data kepemilikan lahan dikawasan Indrustri Tenayan.
Usai pertemuan, Said Usman Abdullah yang mengakui memiliki lahan seluas 16 hektar meminta kepada pihak Pemko Pekanbaru untuk menunjukkan berkas dan data atau legalitas lahan dikawasan Indrustri Tenayan tersebut.
Foto: Ketua Komisi I Doni Saputra dan Anggota Komisi I lainnya yang menghadiri rapat hearing.
"Kita selaku pemilik lahan tentunya memiliki dokumen yang lengkap dan sah, bahkan kita sudah bayar pajak terhadap lahan tersebut. Makanya, kita heran, kok bisa Kawasan Industri Tenayan ini menjadi proyek strategi nasional sementara masalah lahannya masih tumpang tindih," ungkap Said Usman Abdullah.
Sementara itu itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Isa Lahamid menjelaskan hasil hearing dengan pihak Lurah, Said Usman Abdullah selaku masyarakat pemilik lahan, kelompok tani, BPKAD serta BPN kota Pekanbaru, maka pihaknya mendapatkab kesimpulan baik Pemko dan masyarakat sama-sama merasa memiliki lahan tersebut. Namun suatu sisi, pihak Lurah mengakui bahwa surat masyarakat itu benar adanya dan pihak Lurah tidak mengetahui bagaimana surat dimiliki dari Pemko.
"Kedua, kita meminta surat dan data masing-masing pemilik lahan agar data tersebut bisa kita telaah agar kita mengetahui statusnya seperti apa sehingga persoalan ini bisa diselesaikan," ujar Isa.
Mengenai untuk penghentian pekerjaan di lahan tersebut, pihaknya tidak bisa menghentikan proses pekerjaan di kawasan KIT sebab dari Komisi I belum memiliki data dan pengetahuan tanahnya seperti apa.
" Apalagi masyarakat belum sepenuhnya menunjukan datanya. Dan dari pihak BPN kota Pekanbaru tidak akan mengeluarkan sertifikat tanah selama tanah ini masih bersengketa," ungkap Isa.
Foto: Pihak pemko yang menghadiri RPD bersama Komisi I DPRD kota Pekanbaru.
Selain itu Komisi I juga mempertanyakan tentang status lahan KIT yang dikelola oleh BUMD yang masuk dalam proyek strategi nasional.
" Kita pertanyakan statusnya seperti itu apa dasar pertimbangannya. Apalagi kondisi tanah ini lagi bermasalah," pungkas Isa Lahamid. (***)