MERANTI, WARTAPOROS.COM - Berdasarkan PKPU Nomor 11 tahun 2020 merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dibuat oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dimana selanjutnya akan diganti sesuai desain yang telah di tetapkan oleh KPU Kepulauan Meranti.
Terkait hal tersebut, Bawaslu bersama Polres Kepulauan Meranti dan Satpol PP Meranti lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus melaksanakan penerbitan APS Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Meranti. Yang mana Rakor kali ini mengambil tempat di Vicnic Kopitiam Cafe and Resto Jalan Diponegoro Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (30/09/2020).
Hadir dalam Rakor itu, dihadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra SE, Kordinator Devisi Data dan Informasi SDM Bawaslu Meranti, Zaki SPd beserta anggota Bawaslu Meranti lainnya, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Joni Wardi SH, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, AKP Syaiful beserta sejumlah personil Polres Meranti, Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Piskot Ginting beserta Personil Satpol PP Meranti dan komponen lainnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra dalam sambutannya menyampaikan, terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2020 banyak terdapat perbedaan dibandingkan dengan tahapan Pilkada tahun sebelumnya terutama pada peraturan maupun tata cara pelaksanaan. Dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 bukan hanya peraturan keadilan tata cara pelaksanan dalam Pilkada akan tetapi juga menegakkan keadilan terkait penegakan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
Dibeberkannya, dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ada berupa tambahan payung hukum yaitu PKPU nomor 13 tahun 2020 berupa tata cara pelaksanaan Pilkada di tengah kondisi bencana non alam Covid-19. Perlu disampaikan bahwa dalam penertiban APS penting dilakukannya rapat koordinasi sehingga pada saat penertiban alat peraga seluruh komponen yang terlibat dapat memahami tata cara penertiban alat peraga pada pilkada tahun 2020, pungkas Romi.
Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Joni Wardi SH dalam kesempatan tersebut mengatakan, terkait penertiban alat peraga ini memang perlu di sosialisasikan sehingga pada saat pelaksanaan penertiban unsur yang terlibat tidak salah langkah dalam melakukan penertiban alat peraga. Diharapkan dalam pelaksanaan penertiban alat peraga nantinya unsur yang terlibat dapat memberikan contoh yang baik di tengah pelaksanaan di lapangan terutama tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berharap seluruh unsur yang terlibat dapat bersama menjaga situasi Kamtibmas pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 dengan baik sehingga nantinya proses Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terselenggara dengan sukses dan kondusif sebagaimana yang kita harapkan bersama, ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Perda Satpol PP Meranti, Piskot Ginting menjelaskan, tugas pokok dan fungsi Satpol PP Meranti adalah penegakkan Perda. Lantaran itu bekerja sesuai dengan arahan dan koordinasi bersama saat penertiban APK. Dengan kerjasama dan koordinasi ini saya yakin dan percaya perhelatan Pilkada di Kepulauan Meranti dapat berjalan dengan baik kedepannya, pungkas Piskot Ginting.
Selanjutnya Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, AKP Syaiful dalam kesempatan tersebut menambahkan, penertiban APK perlu dilakukan secara humanis agar tidak menimbulkan masalah baru dengan terus memberikan sosialisasi kepada semua komponen sehingga giat penertiban APK ini dapat berjalan dengan baik melalui kerjasama kita bersama, ungkapnya.
Untuk diketahui, usai pelaksanaan Rakor tersebut seluruh unsur yang terlibat melanjutkan pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara bersama oleh anggota Bawaslu Kepulauan Meranti, Polres Kepulauan Meranti dan Satpol PP Kepulauan Meranti disejumlah titik APK yang sudah terpasang untuk dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.(nik/*)