MERANTI, WARTAPOROS.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Meranti menggelar Rapat Pleno Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, bertempat Aula Rapat KPUD Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, Rabu (23/9/2020) pukul 08.30 Wib s/d 10.00 Wib.
Kegiatan dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK, Ketua KPUD Kepulauan Meranti, Abu Hamid S.Pdi, Kabag Ops Polres Meranti, Kompol Joni Wardi SH, Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra, SH, MH, Komisioner KPUD Meranti, (Bidang Sosialisasi dan Partisipasi) Masyarakat, Hanafi S.Sos, Komisioner KPUD Meranti (Bidang Teknis dan Penyelenggara), Herwan, Komisioner KPUD Meranti (Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan), Anwar Basri, SH, Komisioner KPUD Meranti (Bidang Program dan Data), Katmuji, Komisioner Bawaslu Meranti (Divisi Pengawasan Humas dan hubungan Lembaga), Romi Indra, S.E, Para Pimpinan Partai Politik, Perwakilan LO Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 912/PL.02.3-KPT/1410/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Kemudian, pembacaan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Penetapan paslon hanya diikuti tiga pasang yakni Hery Saputra - M Khozin, M Adil - Asmar dan Mahmuzin Taher - Nuriman Khair. Sementara pasangan Said Hasyim - Abdul Rauf akan ditunda sampai dengan hasil tes swab Abdul Rauf sudah dinyatakan negatif.
Penetapan pasangan Said Hasyim - Abdul Rauf akan ditunda setelah 14 hari penetapan, karena calon wakilnya positif Covid-19.
Kemudian, pembacaan Keputusan KPU Kab. Kep. Meranti nomor 848/PL.02.2-KPT/1410/KPU-Kap /IX/ 2020 tentang penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati positif Covid-19 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020.
Kegiatan dilanjutkan penandatangan BA Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, penyerahan SK keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti kepada LO Bakal Pasangan Calon Kepulauan Meranti.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf S menyatakan Secara Pengunduran diri Sebagai Anggota DPR, DPRD sejak di tetapkan sebagai pasangan calon, Huruf T menyatakan secara Tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/ Polri dan PNS sejak di tetapkan sebagai pasangan calon.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK mengungkapkan bahwa kegiatan Rapat Pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dilaksanakan pengaman sejumlah 93 orang yang terdiri dari personil Polres Kepulauan Meranti 73 orang, TNI 10 orang, Satpol PP 5 orang, dan Dishub 5 orang.
"Selama proses kegiatan tidak terdapat kerumunan massa dan menerapkan protokol Covid-19," pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Kepulauan Meranti. (*/nik).