PEKANBARU,WARTAPOROS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil bongkar sindikat narkoba internasional di Riau. Selain tiga orang tersangka berhasil diringkus, pihaknya juga sita 1 kg sabu.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy dalam temu pers menjelaskan komplotan narkoba ini berhasil diringkus setelah salah satu tersangka berinisial St alias Al berhasil ditangkap di parkiran Hotel Grand Central Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru pada 17 Agustus 2020 lalu.
"Dari tangannya kita berhasil menyita 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga yang dikendarainya," kata Kennedy, Rabu (19/8).
Setelah berhasil ditangkap, petugas melakukan interogasi awal yang mana St menjelaskan bahwa barang haram tersebut akan diterima oleh satu pelaku lain berinisial SM.
Mengantongi informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SM yang berjenis kelamin wanita tersebut. Ia diamankan di sebuah halte bus di depan Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru.
"Jadi SM ini bertugas untuk melakukan pengedaran di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru," terangnya.
Kemudian masih dari keterangan St, dirinya dikendalikan oleh bandar berinisial TS yang juga berhasil diringkus BNNP Riau. "TS ini masih ada di jaringan internasional. Karena Ia datangkan barang haram ini dari luar negeri melalui wilayah Dumai," ucapnya.
Dikatakan, Kenedy dari tangan TS disita tiga buku tabungan yang salah satu diantaranya berisi uang sebanyak Rp800 juta. "Nanti akan kita kembangkan TPPU-nya," bebernya.
Kennedy mengatakan, TS merupakan residivis lama yang kembali menjalankan bisnis haram itu. Awalnya jaringan ini berhasil mendistribusikan 7 kilogram sabu ke provinsi lain seperti Lampung dan sebagainya.
"Mereka mengaku awalnya ada 8 kilogram sabu, dan hanya 1 kilogram yang berhasil kita amankan. Namun, jaringannya juga berhasil ditangkap di wilayah Lampung dengan barang bukti 1 kilogram sabu tiga hari lalu," jelas Kennedy.
"Kita akan kembangkan dari komunikasi TS untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya. Memang mereka ini menggunakan jaringan terputus," terangnya.
Untuk upah sendiri, kurir di jaringan ini dibayar sebesar Rp5-10 juta setiap kilogramnya. Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MCR)