Ilustrasi/Net.
WARTAPOROS.COM--Per akhir Agustus 2020, pemerintah akan memberikan kredit modal kerja hingga Rp 10 juta per debitur tanpa bunga. Kriteria utama penerimanya adalah korban pemutusahn hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidan Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan stilulus ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2020.
Adapun pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga dapat memperoleh kredit lunak kredit usaha rakyat (KUR) super mikro tersebut dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal enam bulan. Lama usaha dapat kurang dari enam bulan dengan persyaratan;
· Mengikuti program pendampingan (formal atau informal)
· Tergabung dalam suatu kelompok usaha
· Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3.Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
4. Belum pernah menerima KUR.
"Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR," kata Iskandar dalam Konferensi Pers Stimulus UMKM, Kamis (13/8). (Kontan)