AAMK Layangkan Surat Tuntutan Ke Setneg RI dan Bareskrim Polri, Terkait Karhutla di Konsesi PT. Arara Abadi

Jumat, 17 Juli 2020 - 23:42:50 WIB Cetak

Perwakilan Aliansi AMK, Eri Gunawan menyerahkan langsung surat tuntutan ke Kementerian Setneg RI dan Bareskrim Polri di Jakarta.

WARTAPOROS.COM-Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla) dikonsesi PT. Arara Abadi di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, Riau Aliansi Aktivis Menuntut Keadilan (AAMK) kembali melayangkan surat tuntutan komitmen Presiden Republik Indonesia (RI), H.Ir.Joko Widodo.

Kali ini surat tuntutan diserahkan langsung perwakilan Aliansi AMK ke Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI) dan Bareskrim Polri, Jumat (17/7/2020) di kantor masing-masing lembaga terkait.

Sebelumnya surat tuntutan terlebih dulu diserahkan langsung ke Kementerian Likungan Hidup dan Kehutanan, Kamis tanggal 16 Juli 2020 lalu di Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 2 Jl. Jenderal Subroto-Jakarta.

"Hari ini kita kembali memasukan surat tuntutan ke dua lembaga yakni Setneg RI dan Bareskrim Polri, ini merupakan tindak lanjut kita terkait karhutla di konsesi PT.Arara Abadi. Sebelumnya kemarin kita sudah masukan surat tuntutan ke Kementerian LHK,"ucap salah satu Aliansi AMK, Eri Gunawan kepada media ini melalui ponsel pribadinya.

Ditambahkan Eri, untuk surat ke DPR-RI belum bisa diantar karena waktu tidak cukup, namun besok akan kembali diantarkan langsung ke DPR-RI.

"Kita berharap, surat ini sampai langsung di tangan bapak Presiden, H.Ir. Joko Widodo. Semoga hukum dapat menjadi panglima tertinggi di negeri ini tanpa tebang pilih,”tegasnya.***





Baca Juga Topik #nasional+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+