PEKANBARU, WARTAPOROS.COM- Keluarga besar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Riau bersama ketua korwil Pekanbaru, meminta kepada Polsek Pekanbaru kota agar sesegara mungkin mengusut tuntas dugaan pengusiran dan penghinaan terhadap rekan kami " Fadila Saputra " Pimpinan Umum Putera Riau yang dilakukan oleh Ade Barto ( ajudan T Azwendi Fajri wakil ketua DPRD Pekanbaru dari partai Demokrat dan Raden Marwan staf ASN ( Aparatur Sipil Negara ) bagian protokol.
Perlu kami sampaikan kepada khalayak ramai terkhusus keluarga besar DPRD Pekanbaru untuk memahami dan mengingat bahwa, keberadaan bapak/ ibu di kursi empuk Legislatif kota Pekanbaru adalah bersumber dari kepercayaan masyarakat Pekanbaru untuk jembatan penyampaian aspirasi masyarakat kepada Pemerintah kota Pekanbaru.
Perlu kami sampaikan kepada penghuni kantor DPRD Pekanbaru, mulai dari seluruh anggota DPRD, tenaga THL honor baik ASN yang bertugas di DPRD Pekanbaru, agar dapat menghargai profesi kami sebagai jurnalis yang ada di kota Pekanbaru . Ini bukan yang pertama kali kasus tindakan kekerasan dan penghinaan yang terjadi kepada rekan-rekan jurnalis dalam melakukan profesinya di kantor DPRD Pekanbaru. FPII Riau menduga, tindakan kekerasan dan penghinaan yang dirasakan rekan-rekan jurnalis selama ini sangat tidak manusiawi dan terkesan disengaja oleh para oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab, ucap Suriani Siboro ( sekretaris FPII setwil Riau )
Lanjut Suriani Siboro, seperti yang kita ketahui bersama, dugaan tindakan kekerasan dan penghinaan yang dilakukan Ade Marton yang notabent nya ajudan T Aswendi Fajri adalah suatu perbuatan yang sangat melangar hukum, sangat tidak masuk akal apa kewenangan seorang ajudan melakukan tindakan kekerasan pengusiran secara paksa kepada rekan kami Fadli Saputra. Kapasitas Ade Marton untuk melakukan pengusiran secara paksa .......?
Ade Marton hanya seorang ajudan T Aswendi Fajri, khusus hanya melayani tuannya dan tidak berhak melakukan,kekerasan pengusiran kepada wartawan tapi kenapa ini di lakukan?
Sementara buat Raden Marwan salah satu ASN bertugas dibidang protokol, FPII Riau meminta kepada pihak kepolisian agar memeriksa yang bersangkutan lebih mendalam lagi, apakah pengusiran paksa yang dilakukan yang bersangkutan adalah perintah kabag protokol atau tidak .
Jika yang bersangkutan tidak mendapat printah dari kabag protokol maka dari itu FPII Riau akan segera menyurati Walikota Pekanbaru dan kepala dinas BKD Pekanbaru agar yang bersangkutan dikenakan PP No 5 tahun 2010 tentang disiplin ASN, tegas Suriani Siboro.
Hal senada juga disampaikan Sabam Tanjung ( ketua korwil FPII kota Pekanbaru ) sesuai dengan laporan rekan kami Fadila Saputra ke Polsek Pekanbaru kota STPL B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA, subjek laporan " Tindakan kekerasan , pengusiran dan penghinaan yang dilakukan oleh Ade Marton ( Ajudan T Aswendi Fajri ) dan Raden Marwan ( staf protokol sekwan DPRD kota Pekanbaru.
Adapun tidakan kekerasan yang dirasakan Fadila Saputra dimana saat itu ia melakukan peliputan di DPRD Pekanbaru dalam rangka agenda rapat kerja gabungan komisi terkait rofocusing anggaran APBD Pekanbaru pada jumat ( 08/05/2020) sekitar pukul 11:00 wib diruang rapat paripurna DPRD Pekanbaru.
Tidak hanya atas dugaan tuduhan penghinaan saja pasal yang akan menjerat mereka, melainkan dapat dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat ( 1) yang berbunyi " setiap orang yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000( lima ratus juta rupiah ) ucap Sabam Tanjung
Ditambahkannya, apa yang dialami rekan kami Fadila Saputra saat ini kami sangat prihatin sekali dan ikut merasakan juga, maka untuk itu FPII Riau mendorong kepada Polsek Pekanbaru kota agar secepatnya menuntaskan pemeriksaan kasus penghinaan, pengusiran paksa tersebut. Kami yakin pihak kepolisian bekerja profesional dalam mengkaji aspek hukum bagi seseorang yang melakukan percobaan yang melanggar Hukum, tegas Sabam Tanjung mengahiri.***
Sumber FPII Setwil dan Korwil FPII Riau