Ini Tuntutan Falma, Saat Orasi Didepan Kantor Bupati Meranti.

Rabu, 24 Juni 2020 - 15:44:01 WIB Cetak

MERANTI, WARTAPOROS.COM - 30 orang Masyarakat yang tergabung dalam Forum Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (FALMA) Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau, melakukan Orasi di depan Kantor Bupati Jalan Dorak, Selatpanjang, pada Rabu (24/6/2020).


Dengan tetap menerapkan protolo kesehatan, saat menyampaikan
orasinya, Ketua Falma Kabupaten Kepulauan Meranti Ramlan Abdullah didampingi Sekretaris Jamaluddin, Dewan Pembina Falma Zainuddin Hs, S,Ag dan puluhan anngota Falma yang hadir, mendesak  Pemerintah Daerah (Pemda) agar terbuka tentang penggunaan Dana Covid-19 terkait pengalokasian dan pengelolaannya.


Kami dari Forum Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat, mewakili suara rakyat untuk bersuara terkait dugaan tidak terbukanya Pemda masalah dana Covid-19 di Kabupaten Meranti, teriak Ramlan.

Loading...

Dari pantauan awak media WartaPoros.Com di lapangan, saat itu terlihat Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK, datang menemui saudara Ramlan dan bermediasi dimana akhirnya disepakati 5 orang perwakilan dari Falma masuk ke gedung Kantor Bupati guna bertemu dengan Asisten I Sekdakab. Meranti Samsudin, dan langsung menyampaikan tuntutan mereka.

Selain Kapolres, tampak di lapangan 
Wakapolres, para Kabag, Kasat, dan Kapolsek serta puluhan personil Sat Pol PP, lmelakukan pengawalan atas kedatangan Forum Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (FALMA), di depan kantor Bupati Meranti jalan Dorak, Selatpanjang.

Menurut Assisiten I Samsudin, dirinya tidak berwenang menjawab apa yang menjadi tuntutan massa Falma, namun ia menampung dan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan.

Dikatakan Ramlan Abdullah, selaku Ketua Falma, kalau mereka dari Forum Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (FALMA)  memiliki 9 tuntutan kepada Pemerintah Daerah terkait dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun tuntutan yang kami sampaikan dalam kesempatan ini yakni, 

1. Transparansi anggaran penanganan Covid-19 oleh masing-masing OPD Kabupaten Kepulauan Meranti,

2. Meminta penjelasan dan pertanggung jawaban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang hasil Audit BPK RI perwakilan provinsi Riau, terkait penggunaan dana DAK DR -PSDH sebesar lebih kurang Rp.63 Milyar pada tahun anggaran 2016 dan tahun 2017 tidak jelas peruntukannya,

3. Meminta penjelasan dan pertanggung jawaban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Dana APBD tahun anggaran 2020 lebih kurang Rp.64 Milyar dibayarkan hutang pada pekerjaan Dana APBN Tahun anggaran 2016 yang disahkan oleh DPRD Kepulauan Meranti,

4. Meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Dana Desa yang belum dibayar pada tahun 2016 sebanyak 4 bulan (96 desa) dengan akumulasi sebesar Rp.12 Milyar, gaji perangkat Desa yang belum dibayar meliputi, gaji kepala Desa, BPD, Kaur Desa, LPMD,RW dan RT,

5. Meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Dana Desa yang belum dibayar pada tahun 2017 sebanyak 3 bulan (96 desa) akumulasi sebesar Rp.12 Milyar, gaji perangkat Desa yang belum dibayar meliputi, gaji Kepala desa, BPD, Kaur Desa, LPMD, RW dan RT,

6. Meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Dana Desa yang belum dibayar pada tahun 2019 sebanyak 3 bulan (96 desa) dengan akumulasi sebesar Rp.14 Milyar, gaji perangkat Desa yang belum dibayar meliputi, gaji Kepala desa, BPD, Kaur Desa, LPMD, RW dan RT,

7. Meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Dana Desa tahun 2020 yang dipotong lebih kurang Rp.160 juta di masing-masing desa,

8. Meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2019 dan peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020 tentang tarif pemeriksaan rapitd test (SARS COP-21 RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti) dengan tarif pemeriksaan dan pembuatan Surat Keterangan Medis sebesar Rp. 15.000- Rp. 25.000 (di Pukesmas) dan Rp.60.000 (di RSUD Kepulauan Meranti),

9. Meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengekspos jumlah seluruh penerima bantuan : 
A. Penerima PKH By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
B. Penerima BPNT By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
C. Penerimaan BLT-DD By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
D. Penerima BLT Kementerian Sosial By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
E. Penerima BLT APBD Kabupaten Kepulauan Meranti By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
F. Penerima BLT APBD Provinsi Riau By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
G. Penerima Sembako APBN By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
H. Penerima Sembako APBD Kabupaten Kepulauan Meranti By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
I. Penerima Sembako APBD Provinsi Riau By Name By Andress (BNBA) Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.

Lebih jauh diungkapkan Ramlan Abdullah, sebagaimana yang kami ketahui program kerja yang dirancang oleh pemerintah daerah yakni, melakukan penganggaran dan refocusing realokasi anggaran sebesar Rp. 36,7 Milyar, telah dirubah menjadi Rp. 77,5 Milyar, seperti yang disampaikan melalui sumber media.

Bagi kami dana sebesar 36,7 Milyar saja, diduga sudah ada  terjadi ketimpangan dalam pelaksanaannya, apalagi melakukan penambahan,

Situasinya sangat riskan, baik soal pendataan yang tidak akurat  pada pengalokasian dan penggunaan dana, kata Ramlan Abdullah. (nik)

 







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+