Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin/Net.
WARTAPOROS.COM-Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun Nazar tidak bebas murni, melainkan mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang terhitung mulai 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Nazaruddin diketahui mulai ditahan pada 2011. Ia kemudian divonis dalam dua kasus korupsi berbeda dengan total masa hukuman 13 tahun pidana. Dalam perkara suap Wisma Atlet Hambalang, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, selama menjalani masa pembinaan, Nazar berulang kali menerima potongan hukuman atau remisi, baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus maupun remisi Hari Raya Idul Fitri. Secara total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan.
"(Nazaruddin) menerima remisi 49 bulan," kata Aris saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 99/2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham), Rika Aprianti menyebut, Nazaruddin telah membayar lunas hukuman denda yang dijatuhkan pengadilan. Selain itu, Rika mengklaim Nazaruddin juga telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK.
"Ini berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," kata Rika.
Dengan remisi yang diperolehnya, masa hukuman Nazaruddin akan selesai pada 13 Agustus 2020. Untuk itu pada 7 April 2020 oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan Nazaruddin untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," kata Rika. ***