Penumpang Bandara SSK II Wajib Kantongi Surat Keterangan Bebas Covid-19

Sabtu, 30 Mei 2020 - 05:31:41 WIB Cetak

Bandara SSK II Pekanbaru/Net.

PEKANBARU - Pemerintah menerapkan new normal pasca tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, bagi anda yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara di Bandara SSK II Pekanbaru harus melengkapi beberapa persyaratan.

Eksekutif General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prasetiyo, mengatakan terkait dengan penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara SSK II Pekanbaru, pihaknya tetap menjalankan aturan sesuai dengan arahan pemerintah pusat yakni sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.

"Kelengkapan yang harus dilengkapi sesuai dengan Surat Edaran (SE), Nomor 5 Tahun 2020. Diantaranya, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN atau Lembaga Pemerintahan,” ujar Yogi, Jumat (29/5/2020).

Loading...

Selanjutnya adalah menunjukkan surat keterangan Rapid Test (RT) - PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Atau surat keterangan uji Rapid Test, dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

"Selain itu persyaratan lainnya yang menjadi pegangan bagi masyarakat seperti harus ada surat keterangan bebas gejala seperti influensa," katanya.

Kemudian bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

"Selanjutnya menunjukkan identitas diri seperti KTP, dan melaporkan rencana penerbangan atau jadwal penerbangan," terang Yogi.(MC Riau)





Baca Juga Topik #riau+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+