Nasib Kakek 73 Tahun Dugaan Karhutla, Pakar Lingkungan : Pidana Lingkungan Harus Ada Saksi Fakta Menjadi Alat Bukti

Sabtu, 21 Maret 2020 - 14:47:02 WIB Cetak

Kakek Opung Mutar Tumanggir 73 Tahun didampingi Kuasa Hukum Lanjutan Sidang Dugaan Karhutla di Pengadilan Negeri Pelalawan

WARTAPOROS.COM--Hari itu, Mutar Tumanggir yang biasa dipanggil Opung Indah (73) dari Kelurahan Satu Kecamatan Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (19/3/2020) Ia didakwa pembakaran hutan dan lahan.

Jaksa mendakwa kakek yang sedang sakit ini dengan Pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU. RI.No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf UU.RI.No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kuasa Hukum Mutar Tumanggir, Evan dan Wawan mengatakan bahwa hari ini ia bersama rekan-rekan advokat memberikan pembelahan terhadap kakek 73 tahun bernama Mutar Tumanggir terkait kasus pembakar hutan dan lahan.

"Kakek Mutar Tumanggir hari ini menjalani persidangan kasus Karhutla. Keadaan beliau saat ini kurang sehat, namun beliau tetap mengikuti persidangan," kata Kuasa Hukum, Evan dan Wawan saat mendaping kakek 73 tahun tersebut.

Sementara itu, Pakar Lingkungan yang hadir di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan memberikan keterangan Saksi Ahli yakni DR. Elviriadi yang sudah dikenal publik sebagai akademisi pembela kaum lemah.

"Kita kemarin memberikan keterangan ke pengadilan bahwa kakek 73 tahun ini hanya membakar kayu kayu untuk diambil abunya, lalu abunya itu digunakan untuk menyuburkan sayuran yang ditanamnya," terang DR. Elviriadi.

Dijelaskan Dosen UIN itu, bahwa selain dari tumpukan bakaran kayu ranting terjadi juga kebakaran dua hari kemudian, kebakaran lahan tak jauh dari lokasi disebelah kakek 73 tahun ini terjadi kebakaran, diperkirakan setengah hektar.

Lanjutnya, jadi muncul dugaan, kebakaran itu disebabkan loncatan api dari bakaran si kakek Opung Indah. Tentunya, ia mempertanyakan dari mana asumsi Api yang sudah padam dan ditimbun dengan butiran tanah dan kayu selama dua hari takkan bisa meloncat serta menimbulkan kebakaran.

Ditambahkannya, Ia menerangkan pidana lingkungan dipersyaratkan harus ada saksi fakta yang dapat dijadikan alat bukti. Alat bukti yaitu keterangan saksi pasal 185 KUHAP minimal dua orang saksi, apakah saksi yang dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sesuai dengan pasal 1 butir 27 KUHAP kemudian dibuatkan dalam BAP sesuai dengan pasal 75 KUHAP terhadap minimal 2 orang saksi.**





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+