Kontraktor PT Adei Plantation Dilaporkan Istrinya atas Dugaan Perzinaan

Rabu, 12 Februari 2020 - 19:16:14 WIB Cetak

Foto: Ilustrasi Internet

WARTAPOROS.COM-Salah satu Kontraktor yang berada dibawah naungan perusahan PT. Adei Plantation dilaporkan oleh istrinya, Ida ke Polres Pelalawan, atas dugaan perzinaan. Hal ini sesuai dengan Nomor: SP2HP/26/I/2020/Resrim.

“Memang benar kami telah melaporkan saudara AR pada tanggal 21 Januari 2020 di Polres Pelalawan, atas dugaan tindak pidana Perzinahan yang dilakukan bersama PS. AR merupakan suami sah klien saya,” kata kuasa hukum Ida, Abdul Rahman SH, MH kepada wartaporos.com, Rabu (12/2/2020).

Lanjut Rahman, menyebutkan bahwa kliennya memiliki bukti perselikuhan dan perzinahan suaminya dengan seorang perempuan bernama PS. Sehingga mengakibatkan rumah tangganya hancur akibat orang ketiga.

Loading...

Dalam laporan itu, kliennya sudah menyertakan beberapa barang bukti dalam proses pengembangan kasus tersebut. Selain itu, klienya  memutuskan melaporkan suaminya  lantaran sudah jengah dengan prilaku suaminya itu.

“Tindak pidana perzinahan tersebut diatur dalam KUHP Pasal 284. Tentunya kita menanti proses penyelidikan pihak polisi, kita tunggu saja pak,” tutupnya.***





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+