Tanya Masalah Perizinan, Komisi I Lakukan Hearing Bersama DMPTSP

Jumat, 10 Januari 2020 - 09:14:51 WIB Cetak

Hearing Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru bersama DMPTSP didampingi wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri

PEKANBARU-- Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Dengan Pendapat (RPD) bersama DMPTSP kota Pekanbaru di ruang Komisi I pada Selasa (7/01/2020). Dalam rapat ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi I Doni Saputra SH dan dihadiri anggota komisi I lainnya. Sementara dari pihak DMPTSP dihadiri langsung oleh Kadis DMPTSP Jamil. Dalam RPD ini dipertanyakan oleh Komisi I terkait tower yang ada di Pekanbaru hingga izin tempat hiburan malam yang beroperasi di Pekanbaru. Terlebih malam sebelumnya adanya kejadian transaksi narkoba di salah satu tempat hiburan malam, Komisi I mempertanyakan ketegasan Pemko. 

Para Pihak DMPTSP yang hadir dalam RPD.

Para Pihak DMPTSP yang hadir dalam RPD.

Loading...

Ternyata dalam rapat diketahui Pemko telah menyegel permanen Tempat Hiburan Malam (THM) Queen Club di Jalan Teuku Umar. Bukan hanya menyegel, Pemko juga mencabut izin Queen Club.

Meskipun mendapatkan respon yang baik karena langsung menutup serta mencabut izinnya, kalangan legislatif tetap menyayangkan hal tersebut karena kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum.

Kadis DMPTSP Menjelaskan perizinan tempat hiburan malam di Pekanbaru dihadapan para anggota Komisi 1 yang hadir.

"Pastinya kita mempertanyakan apa tindakan pengawasan dari Satpol PP selama ini, mengapa bisa beroperasi melewati batas jam yang ditentukan," ujar Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah.

Agar tidak terjadi kembali kejadian yang sama, Firmansyah juga meminta untuk Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru kembali meninjau seluruh perizinan hiburan malam.

"Kita meminta kepada DPM-PTS untuk meninjau ulang semua izin tempat hiburan, kalau perlu yang melakukan pelanggaran yang sama dicabut izinnya," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, penyegelan yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Polda Riau. Sebab, di Queen Club terindikasi ada peredaran narkoba.

Para anggota beserta Ketua Komisi 1 yang hadir saat RPD .

"Berdasarkan rekomendasi dari pihak Kepolisian Daerah, Queen Club kami segel permanen berikut pencabutan izinnya," tegas Jamil.

Usai dicabut izinnya, nantinya Queen Club tidak lagi bisa beroperasi dengan kegiatan yang sama, sebagai tempat hiburan malam. Jamil menegaskan, penyegelan juga akan dilakukan di tempat hiburan lain apabila melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang hiburan Umum.

"Pastinya Izin Queen Club sudah di cabut, mereka tidak bisa beroperasi lagi. Kalau mau buka harus urus izin ulang tidak bisa untuk kegiatan sama seperti sebelum disegel," kata Jamil. 

Jamil membantah bahwa pihaknya kecolongan oleh Tempat Hiburan Malam Queen Club yang sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi 1 Doni Saputra mennaggapi penjelasan Kadis DMPTSP.

"Pemerintah kota bukan kecolongan, tapi ini ada semacam kelakuan atau tindakan yang dilakukan oleh oknum para pekerja di Queen tersebut yang menyalahi dari ketentuan perizinan yang telah diberikan," ujar Kepala Dinas (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, M.Jamil, Selasa (07/01), usai melakukan Hearing atau rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Pekanbaru

Jamil juga menuturkan akibat dari penyelewengan perizinan Queen Club tersebut harus menerima ganjarannya.

"Langkah pertama penyegelan, kedua adalah pencabutan perizinan. Karena izin sudah dicabut pihak Queen tidak lagi dapat beroperasi seperti biasa," ungkapnya.

Meski demikian manajemen dari Queen Club sendiri masih dapat membuka kembali bisnis atau usahanya tersebut dengan cara mengajukan kembali perizinan yang baru.

"Kedepannya sudah selesai proses-proses penyelidikan, maka mereka harus mengulang lagi kalau ada izin usaha yang baru lagi," jelasnya. (Adv)





Baca Juga Topik #riau+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+