Kajati Riau Lantik Wakajati dan Dua Kajari

Kamis, 23 Januari 2020 - 23:09:52 WIB Cetak

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, melantik Daru Tri Sadono sebagai Wakil Kajati (Wakajati) Riau dan dua Kepala Kejaksaan Negeri, Kamis (23/1/2020)

WARTAPOROS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, melantik Daru Tri Sadono sebagai Wakil Kajati (Wakajati) Riau dan dua Kepala Kejaksaan Negeri, Kamis (23/1/2020).

Daru sebelumnya menjabat Wakajati Lampung. Ia akan menggantikan posisi Mia Amiati sebagai Wakajati Riau. Sementara dua Kajari yang dilantik pada saat bersamaan adalah Khairul Anwar yang menjabat sebagai Kepala Kejari (Kajari) Dumai.

Khairul menggantikan Mat Perang Yusuf yang pindah tugas selaku Inspektur Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Loading...

Sementara itu Ivan Damanik dilantik sebagai Kajari Rokan Hulu (Rohul) menggantikan Freddy Daniel Simanjuntak yang pindah tugas selaku Aswas Kejati Sumatra Barat (Sumbar). Ivan Damanik sebelumnya menjabat Kajari Maluku Barat.

Sementara Silpia Rosalina dilantik sebagai Koordinator Kejati Riau menggantikan Afrillianna Purba yang promosi menjadi Kajari Konawe Selatan di Andoolo. Silpia sendiri sebelumnya adalah Jaksa Fungsional pada Kejati Riau.

Dalam amanatnya Mia Amiati, mengatakan, Wakajati Riau mempunyai peran sebagai pengendali bagi kejaksaan. Terutama dalam perkembangan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum), di mana semua jaksa harus melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan, responsif, progesif dan akuntabel.

"Yang menonjol adalah perkara narkoba karena Riau sebagai daerah perlintasan yang bisa dimasuki narkoba. Penanganan harus dilakukan maksimal. "Sejak saya dilantik jadi Wakajati, sudah 9 orang yang dijatuhi pidana mati," kata Mia.

Atas permintaan itu, Daru menyebutkan akan mengapdate manajerial dan kemampuan teknis jaksa. Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan publik, keadilan dan penegakan hukum.

Selain narkoba, prioritas utama adalah penanganan kebakaran hutan dan lahan dalam penegakan hukum karena banyak dampak dalam kehidupan sosial. Bagaimana peran kejaksaan, berkordinasi dengan aparat hukum pihak terkait. (MCR/rls)





Baca Juga Topik #riau+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+