Surat pernyataan penolakan warga terhadap Remisah (Ist)
WARTAPOROS.COM-- Penolakan terhadap Remisah, S.Pd sebagai Kepala SDN 016 Sekeladi, kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), dinilai sarat kejanggalan. Diduga ditunggangi oknum tertentu.
Pasalnya, penandatanganan petisi penolakan itu tidak murni atas kemauan warga. Sebagian warga mengaku tidak mengetahui dasar penolakan tersebut, lantaran tidak adanya musyawarah antara warga dengan pemuka masyarakat.
" Saya didatangi salah satu ninik mamak untuk diminta menandatangani surat tersebut. Terkait permasalahnya saya tidak tau. Tidak ada musyawarah," ucap Suhaimi, ketua RW 02 Menggala Sakti kepada Wartaporos.com, Selasa (17/12)
Hal senada juga disampaikan ketua RT 01 RW 02, Mafrizal. Ia mengaku diminta seorang Ninik Mamak untuk menandatangai petisi penolakan itu.
" Betul saya ada tanda tangani pernyataan itu, tapi saya tidak tau apa masalah sebenarnya. Saya didatangi Samboja ketika lagi duduk di warung, lalu saya diminta untuk menandatangani," ucapnya.
Sementara itu, salah satu Ninik Mamak Menggala Sakti, Kosim, mengakui jika dirinya ikut menandatangani surat penolakan itu lantaran menghargai sesama pemuka masyarakat.
" Saya sebenarnya agak sedikit terpaksa (Serba salah, red) menandatangani itu, karena saya pribadi tidak begitu memamahami inti dari Penolakan tersebut. Karena yang datang itu mantan ninik mamak, dari pada tak enak ya saya tandatangani aja," kesahnya.
Ditanya apakah dirinya mengenal Remisah secara pribadi. Kosim mengatakan, "Saya tidak kenal dengan beliau (Remisah). Lagi pula saya tidak ada kepentingan disitu, karena anak saya tidak ada yang bersekolah disina," tegasnya.
Terpisah, Rudi Ardiansyah Sekdes Menggala Sakti, membenarkan bahwa pihak Desa mengeluarkan surat dukungan. Namun Rudi menampik jika dukungan tersebut untuk menolak Remisah.
"Saya didatangi oleh ketua LPM Menggala Sakti, Mukhlis. Dia membawa surat pernyataan dari warga yang meminta agar Kepsek yang lama diperpanjang masa jabatannya. Pihak desa tidak tau kalau ada penolakan," paparnya.
Disinggung adanya upaya pihak tertentu menunggangi penolakan tersebut. Rudi mengatakan, " Oh, kalau itu saya tidak tau. Pihak Desa hanya mendukung permintaan warga saja," tandasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Riau, mengaku heran dan menilai ada kejanggalan dengan penolakan itu, bahkan didukung langsung oleh Pemerintah Desa melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh Sekdes.
" Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan Sekdes yang terlalu memudahkan urusan, sehingga mengesampingkan kaedah administrasi dan berpotensi melanggar hukum," kata ketua DPW PPHI Riau, Akel Fernando, SH. MH. melalui sambungan selulernya, Selasa (17/12).
Menurut Akel, seharusnya pihak pemerintahan, dalam hal ini Pemdes Menggala Sakti menjadi penengah dilapisan masyarakat, bukan mendukung dan menjatuhkan masyarakat lainnya.
" Kepala Desa dan camat kami harap segera mengambil langkah sigap menyikapi hal ini. Kalau Kepala Desa dan camat mendiamkan, maka wajar saja Sekdesnya semena mena," tegas Praktisi Hukum, Akel Fernando SH, MH.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 120 warga Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih Rohil, membubuhkan tanda tangan menolak dilantiknya Remisah menggantikan Rusmunandar yang menjabat sebagai Plh Kepala SDN 016 Sekeladi.
Pernyataan sikap sejumlah warga ini muncul beberapa hari jelang pelantikan dan pengukuhan sejumlah Kepala Sekolah dilingkungan Pemkab Rohil. (vz)