Komisi II DPRD Bersama Pemkab Meranti Bahas Penataan Aset Kelistrikan Desa, Keselamatan Warga Jadi Perhatian

Rabu, 04 November 2026 - 22:33:33 WIB Cetak

SELATPANJANG,WARTAPOROS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Komisi II DPRD menggelar rapat koordinasi membahas inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta pemanfaatan aset kelistrikan desa berupa mesin genset, tiang, kabel, dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR).


 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (4/11/2026), tersebut menjadi forum penting untuk mengevaluasi keberadaan aset kelistrikan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, sekaligus mencari solusi terhadap sejumlah persoalan jaringan listrik di berbagai kecamatan.

Loading...


 

Rapat dipimpin Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suardi, S.Pd., M.Pd., yang mewakili Sekretaris Daerah.


 

Turut hadir Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Al Amin A, S.Pd., M.M., perwakilan DPPKAD, Dinas Perhubungan, manajemen PT PLN (Persero), serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti.


 

Dalam arahannya, Suardi menjelaskan bahwa aset daerah yang berada di bawah pengelolaan DPPKAD telah dilakukan pendataan. Ia mengungkapkan, sejak 2013 sejumlah kecamatan telah menerima bantuan mesin genset, baik dari PLN maupun pemerintah daerah.


 

Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian aset kelistrikan tersebut mulai mengalami kerusakan. Bahkan, sejumlah jaringan kabel, tiang, dan mesin penunjang lainnya sudah tidak layak digunakan.


 

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tengah mengkaji langkah terbaik terhadap aset-aset tersebut, mulai dari kemungkinan peremajaan, pemusnahan, hingga penghibahan kepada masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Al Amin A, S.Pd., M.M., menyoroti persoalan keselamatan masyarakat akibat keberadaan kabel listrik yang sudah tidak aktif dan masih berserakan di sejumlah lokasi.


 

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat, kondisi tersebut ditemukan di jalanan, pekarangan rumah hingga kawasan perkebunan warga, khususnya di Kecamatan Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir.


 

"Kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Apalagi, masih terdapat jaringan listrik yang menggunakan tiang kayu sebagai penyangga. Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi konkret. Kami juga ingin mendengar masukan dari kecamatan lainnya agar penanganannya dapat dilakukan secara menyeluruh," ungkap Al Amin.


 

Dalam rapat tersebut, sejumlah camat turut menyampaikan kondisi jaringan kelistrikan serta berbagai persoalan infrastruktur di wilayah masing-masing.


 

Camat Rangsang Pesisir menjelaskan bahwa jaringan kabel dan tiang listrik di wilayahnya masih aktif digunakan. Namun, status kepemilikan aset, apakah milik pemerintah daerah atau PLN, masih perlu diperjelas.


 

Pihaknya berharap PLN dapat memberikan solusi, baik melalui penyediaan kabel baru maupun optimalisasi jaringan yang tersedia.


 

Camat Pulau Merbau menyampaikan bahwa satu unit transformator (trafo) saat ini melayani kebutuhan listrik untuk tiga dusun. Selain masih terdapat penggunaan tiang kayu, ia juga mengusulkan pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalan poros kecamatan guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan.


 

Sementara itu, Camat Tebing Tinggi menyoroti penataan kabel jaringan internet (WiFi) dan televisi kabel yang dinilai belum tertata dengan baik sehingga mengganggu keindahan dan kenyamanan lingkungan.


 

Camat Putri Puyu menyampaikan bahwa jaringan tiang dan kabel listrik di wilayahnya masih berfungsi dengan baik. Meski demikian, ia berharap pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap kondisi infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan berat.


 

Adapun Camat Merbau meminta PLN segera menindaklanjuti laporan kabel listrik terbakar sepanjang kurang lebih 60 meter di Desa Mayang Sari yang hingga kini belum mendapatkan penanganan. Selain itu, ia juga menyampaikan aspirasi masyarakat Dusun Sambu-Sambu, Desa Lukit, yang sampai saat ini belum terjangkau jaringan listrik PLN.


 

Dari aspek pengelolaan aset daerah, Kepala DPPKAD menjelaskan bahwa proses hibah Barang Milik Daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah aset tidak dapat dilakukan secara langsung kepada BUMN seperti PLN, melainkan harus melalui mekanisme dan pihak penerima yang diperbolehkan sesuai regulasi, termasuk pemerintah pusat atau pemerintah desa.


 

DPPKAD menyatakan siap mendukung proses penataan dan penghibahan aset-aset lama kepada masyarakat desa secara bertahap dan sesuai prosedur yang berlaku.


 

Menanggapi berbagai persoalan dan aspirasi tersebut, perwakilan PT PLN (Persero) menyambut baik seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat koordinasi. Pihak PLN menyatakan akan menginventarisasi berbagai persoalan yang muncul untuk selanjutnya dilaporkan kepada manajemen guna mendapatkan arahan serta merumuskan langkah teknis penanganan di lapangan.


 

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperjelas status kepemilikan aset, mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah, serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan jaringan kelistrikan di desa-desa.


 

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, PLN, kecamatan, dan pemerintah desa diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kelistrikan yang lebih aman, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.(Manik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+