Gandeng KPK, Ditjen Imigrasi Perkuat Integritas Aparatur dan Tata Kelola Pelayanan Publik

Jumat, 03 Juli 2026 - 14:30:10 WIB Cetak

SURABAYA,WARTAPOROS.COM  - Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas. Sebagai bagian dari upaya pembenahan kelembagaan, Ditjen Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penguatan integritas kepada seluruh jajaran keimigrasian di Indonesia.


 

Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1 hingga 3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti sebanyak 272 peserta yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari berbagai daerah di Indonesia.

Loading...


 

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan pembekalan mengenai pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam mengendalikan praktik gratifikasi.


 

Nensi menjelaskan bahwa penguatan integritas harus dimulai dari setiap individu melalui sikap profesional, menghindari benturan kepentingan, disiplin melaporkan harta kekayaan secara berkala, hingga melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menerima gratifikasi.


 

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut, menekankan bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan keimigrasian memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga moralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari hasil yang dicapai, tetapi juga dari proses pelayanan yang dijalankan secara profesional dan berintegritas.


 

"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam.


 

Melalui sosialisasi tersebut, Ditjen Imigrasi juga memperkuat pemahaman peserta terhadap berbagai instrumen pencegahan penyimpangan, termasuk implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Berbagai materi yang diberikan mencakup penegakan kode etik, penguatan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.


 

Selain itu, peserta juga dibekali strategi mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui penerapan manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.


 

Untuk memperkaya perspektif pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi turut menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para narasumber tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pengawasan internal dan eksternal dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian.


 

Dalam arahannya, Hendarsam kembali mengingatkan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sebagai sekadar fungsi pengawasan ataupun penindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, kepatuhan harus menjadi budaya organisasi yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas yang bertugas di lapangan.


 

"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujar Hendarsam.


 

Menutup kegiatan tersebut, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah serta unit pelaksana teknis keimigrasian untuk segera menerapkan seluruh hasil pembahasan dan rekomendasi yang diperoleh selama forum berlangsung di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.


 

Menurutnya, keberhasilan institusi keimigrasian pada masa mendatang tidak hanya ditentukan oleh capaian kinerja administratif, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan publik yang mampu dibangun melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.


 

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," ucap Hendarsam menutup penjelasannya. (*/Manik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+