MERANTI |,WARTAPOROS.COM - Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia Cabang Selatpanjang terus memanas dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Meski pihak bank telah menggelar mediasi, proses perdamaian yang berlangsung dinilai belum menyentuh substansi persoalan dan dianggap hanya sebatas upaya meredam tekanan publik.
Mediasi yang digelar di Kantor BRI Cabang Selatpanjang, Jalan Diponegoro, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, berlangsung dalam suasana tegang dan penuh sorotan dari insan pers serta aktivis sosial yang hadir.
Sekretaris Team LIBAS, Rajiono, S.Pd.I, secara tegas menyebut klarifikasi yang disampaikan oknum pegawai BRI berinisial Jamil belum bisa dianggap sebagai perdamaian yang sah secara moral maupun profesional.
“Jangan menggiring opini seolah persoalan ini sudah selesai total. Yang terjadi di forum itu baru sebatas klarifikasi lisan, belum ada kesepakatan damai resmi ataupun pernyataan tertulis yang menyatakan persoalan benar-benar selesai,” tegas Rajiono.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar emosi sesaat, melainkan menyangkut sikap dan etika terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kalau wartawan dikonfirmasi balik dengan nada yang tidak pantas saat menjalankan fungsi kontrol sosial, ini menjadi preseden buruk. Pers bekerja dilindungi undang-undang, bukan untuk ditekan atau diperlakukan semena-mena,” ujarnya.
Polemik itu bermula saat wartawan melakukan konfirmasi terkait persoalan kredit nasabah dan pemasangan baliho bertuliskan “Jual Cepat” di rumah debitur berinisial JM di Jalan Perjuangan, Desa Peranggas, Kecamatan Rangsang Barat.
Tindakan pemasangan baliho tersebut kemudian memicu kritik publik karena dinilai dapat mempermalukan nasabah di lingkungan sosialnya dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
Dalam mediasi, Jamil akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf atas ucapan yang dianggap menyinggung profesi wartawan.
“Saya tidak ada niat menghina profesi abang sebagai jurnalis. Saat itu kondisi sedang dalam perjalanan dan cuaca panas, sehingga secara manusiawi saya khilaf,” ujar Jamil.
Namun pernyataan tersebut belum sepenuhnya diterima sejumlah pihak yang hadir. Bahkan beberapa insan pers menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan alasan emosional dan permintaan maaf spontan.
Rajiono juga menyoroti persoalan pemasangan baliho “Jual Cepat” yang menurutnya harus menjadi evaluasi serius bagi lembaga perbankan dalam menangani kredit bermasalah.
“Penagihan kredit harus tetap mengedepankan etika dan kemanusiaan. Jangan sampai masyarakat merasa dipermalukan di depan umum hanya karena persoalan tunggakan. Ini bisa menimbulkan gejolak sosial dan citra buruk terhadap institusi,” katanya.
Dalam forum tersebut, Jamil menjelaskan pemasangan baliho dilakukan atas dasar komunikasi dan kesepahaman dengan debitur terkait penjualan agunan guna penyelesaian kredit bermasalah.
“Terkait pemasangan baliho jual cepat itu, sebelumnya kami pihak bank BRI sudah sepakat dengan debitur untuk menjual agunan milik Ibu JM. Karena itu saya pribadi memasang baliho tersebut,” katanya.
Meski demikian, sejumlah pihak tetap mempertanyakan prosedur dan etika pemasangan baliho tersebut karena dinilai sensitif dan menyangkut martabat nasabah.
Kalangan pers yang hadir dalam mediasi juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara penanganan kredit bermasalah oleh perbankan wajib mengacu pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Di akhir mediasi, pihak BRI disebut sepakat memberikan kelonggaran kepada nasabah untuk menyelesaikan tunggakan kredit sesuai mekanisme yang berlaku. Baliho “Jual Cepat” yang sempat dipasang di rumah debitur juga dikabarkan akan segera diturunkan.
Meski suasana mediasi akhirnya mencair, polemik tersebut masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai kasus itu tidak boleh berhenti hanya pada simbol berjabat tangan, melainkan harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap etika komunikasi, profesionalitas pelayanan, serta penghormatan terhadap kebebasan pers di Kabupaten Kepulauan Meranti.(*/Nik)