Imigrasi Perketat Syarat Permohonan Paspor RI bagi Mantan WNA

Selasa, 02 Desember 2025 - 06:49:44 WIB Cetak

SELATPANJANG,WARTAPOROS.COM  - Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memperbarui ketentuan permohonan paspor Republik Indonesia bagi mantan warga negara asing (WNA) yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.


 

Pembaruan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia.

Loading...


 

Kebijakan baru ini menekankan pentingnya penyelarasan identitas serta status keimigrasian setelah seseorang melepas kewarganegaraan asingnya. Mantan WNA kini diwajibkan melengkapi persyaratan tambahan untuk memastikan seluruh dokumen keimigrasian negara asal telah diselesaikan sesuai ketentuan.


 

"Kebijakan ini menjadi langkah penguatan proses verifikasi agar paspor Indonesia hanya diberikan kepada pemohon yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban administratifnya sebagai eks WNA,” ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, di Jakarta.


 

Dalam SE tersebut, mantan WNA yang mengajukan paspor RI diwajibkan melampirkan beberapa dokumen pendukung, diantaranya bukti pengembalian seluruh dokumen keimigrasian yang diterbitkan saat masih berstatus WNA, surat resmi pelepasan kewarganegaraan dari perwakilan diplomatik negara asal, dan bukti penyerahan paspor asing kepada otoritas negara bersangkutan.


 

Petugas imigrasi juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keaslian seluruh dokumen tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau dokumen dinilai belum lengkap, pelayanan dapat ditunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi.


 

Surat edaran yang diterbitkan pada 17 November 2025 berlaku di seluruh kantor imigrasi, termasuk unit pelaksana teknis yang berwenang menerbitkan dokumen perjalanan. Selain sebagai pedoman pelayanan paspor, aturan ini juga menjadi acuan dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian lainnya seperti pengawasan dan penegakan hukum.


 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G, menegaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan seluruh prosedur pelayanan untuk mengikuti ketentuan terbaru tersebut.


 

"Di wilayah kerja Kanim Selatpanjang, seluruh petugas sudah kami beri arahan agar memperketat verifikasi dokumen pemohon, khususnya bagi mantan WNA yang kini menjadi WNI. Kami memastikan setiap persyaratan tambahan diperiksa secara menyeluruh agar penerbitan paspor berjalan tepat aturan,” ujarnya.(nik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+