Edukasi Sekaligus Cegah TPPO, Kanim TPI Selatpanjang Bentuk Desa Binaan

Selasa, 03 Desember 2024 - 17:10:22 WIB Cetak

MERANTI,WARTAPOROS.COM - 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang membentuk desa binaan. Pembentukan desa binaan imigrasi ini dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


 

Loading...

Demikian disampaikan Kakan Imigrasi Kelas II TPPO, Putu Sonny Kharmawi Guna G melalui Kasi Tikim Yuris Wibowo, Selasa (3/12/2024).


 

Kata Yuris, pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini dalam rangka pencegahan TPPO sebagai bentuk pelaksanaan penyebaran Informasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian. Terutama dalam hal paspor, serta bahaya terhadap TPPO dan kejahatan antara negara Iainnya.


 

Pembentukan desa binaan ini, kata Yuris lagi, untuk mempermudah mengakses info keimigrasian dan desa-desa/kelurahan-kelurahan yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).


 

"Program ini merupakan kolaborasi dengan kepala desa dan lurah serta perangkatnya dalam upaya memperluas jangkuan pemberian informasi keimigrasian. Perangkat desa/kelurahan belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh oleh Kantor Imigrasi setempat terkait prosedur permohonan paspor dan informasi," kata Yuris.


 

"Perangkat desa/kelurahan berperan sebagai perpanjangan tangan Imigrasi dalam memberikan informasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan/kelurahan yang memiliki keterbatasan jangkuan dan akses," tambah Yuris.


 

Kata Yuris lagi, fokus dari program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa/kelurahan sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi. Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagal upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.


 

"Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI non prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO. Diharapkan pengetahuan tersebut menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagal modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Yuris.


 

Masih menurut Yuris, adapun yang menjadi pertimbangan Kanim Imigrasi dalam menetapkan desa binaan adalah sebagian besar penduduk Kelurahan Selatpanjang Selatan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Malaysi. Potensi kerawanan TPPO di wilayah Kelurahan Selatpanjang Selatan dengan banyaknya akses ke luar negeri yang tidak terpantau  


 

Kemudian, dijelaskan lagi, manfaat dari pembentukan desa Binaan Imigrasi antara lain, akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian menjadi lebih mudah khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan jangkuan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi. Masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait permohonan paspor RI da? perangkat desa/kelurahan yang telah bekerja sama dengan pihak Kantor Imigrasi.


 

Selain itu, pemohon paspor- khususnya Ca?on PMI memiliki pengetahuan yang cukup terkait prosedur permohonan paspor RI, keluar masuk wilayah Indonesia. serta hak dan kewajiban sebagai PMI. Pemahaman atas pengetahuan yang benar akan menjadi  bekal bagi ca?on PMI agar tidak menjadi korban penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, membentuk jaringan intelijen di desa/kelurahan terpencil bagi Kantor Imigrasi guna deteksi dini dan cegah dini dengan kasus-kasus keimigrasian dan mempersempit celah pergerakan mafia/oknum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengaklbatkan kerugian bagi masyarakat.


 

Disampaikan Yuris lagi, tahun ini rencananya akan dibentuk enam desa binaan Imigrasi. Sejauh ini, kata Yuris, sudah dibentuk di empat desa kelurahan diantaranya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kelurahan Selatpanjang Barat, Desa Melai, Desa Permai dan Desa Anak Setatah. Enam desa binaan ini tersebar di dua kecamatan, Tebingtinggi dan Rangsang Barat.

 

"Semoga dengan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di beberapa desa ini, kita dapat mengurangi dan mencegah TPPO," harap Yuris.


 

Sosialisasi pembentukan desa binaan, Selasa (3/12/2024) digelar di dua tempat yaitu Selatpanjang Selatan dan Selatpanjang Barat. Besok, sosialisasi serupa digelar di dua desa di Kecamatan Ransang Barat, Desa Permai dan Desa Anak Setatah. Desa yang sudah ditetapkan sebagai desa binaan akan diberikan sertifikat oleh pihak Imigrasi Selatpanjang.(nik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+