Meranti, WARTAPOROS.COM - Polres Kepulauan Meranti gelar Press Release terhadap beberapa kasus yang terjadi dari bulan Januari hingga bulan Mei 2024. Kegiatan dilaksanakan pada hari senin tanggal 13 Mei 2024, bertempat di Lantai II Ruang Rupatama Tantya Sudhirajati Mako Polres Kepulauan Meranti, Jalan.Lintas Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres diwakili Wakapolres KOMPOL Dodi Zulkarnain Hasibuan, S.E., M.H, Kasat Reskrim AKP A.G.D Simamora, S.H.,M.H, Kasat Narkoba AKP S. Pangaribuan, S.H, Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman, S.H, Ketua PWI Meranti Syafrizal S.IKom, Wakil Ketua JMSI Meranti Tengku Harzuin, Ketua IWO Rahmad Arifin, Media Transkepri M. Kosir, Anggota GWI Jamaludin, Media Lidik 24 Jam Adi, Media Mandiri Pos Fariyanti, Anggota MOI Nurhabi, dan T. Lailatul sahanry. S.Pd, media Pesisirglobalaktual, dan beberapa Wartawan lainnya yang hadir.
Wakapolres Kepulauan Meranti KOMPOL Dodi Zulkarnain Hasibuan, S.E., M.H menyampai dalam Press Release bersama Insan Pers telah terjadi tindak pidana beberapa Kasus dalam waktu Awal Bulan Januari sampai dengan Sekarang pada Tahun 2024.
Terdapat Beberapa kasus diantaranya pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti dan Sat Narkoba Polres Kep. Meranti.
"Polri berharap kepada Para Media yang turut Hadir pada siang ini untuk saling bekerja sama dalam menyampaikan Informasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti agar menghimbau tentang bahayanya penyalahgunaan Narkoba serta Perilaku - Perilaku yang dapat membuat Tindak Pidana," tegas Wakapolres
Ditempat tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti AKP S. Pangaribhan, S.H menyampaikan Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti telah melakukan pengungkapan kasus TP. Narkoba dengan Jumlah LP (Laporan Polisi) 17 Perkara.
"Adapun tindak Pidana Narkoba yang terjadi adalah Jenis Shabu 15 perkara dengan total berat 33.84 gram, tindak pidana Narkoba jenis Extasi 1 Perkara dengan total 61 butir, dan tindak Pidana Narkoba jenis Ganja 1 Perkara dengan total Berat 35.43 gram. Dengan total jumlah tersangka 29 orang diantaranya 25 laki -laki, 3 anak - anak, 1 Perempuan," ucap Kasat Narkoba
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP A.G.D Simamora, S.H.,M.H, menyampaikan telah dilakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Rangsang dengan jumlah Korban 6 Orang.
-Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah Umur di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi dengan Nomor . LP / B / 20 / IV / 2024 / RIAU / RES KEP.MERANTI / SPKT, TANGGAL 22 APRIL 2024.
Dalam tindak pidana tersebut Pelaku Atas nama RR (Inisial) dan Korban Atas nama RAW (Inisial). Dan juga telah dilakukan Pengungkapan Kasus Rokok Ilegal dengan Nomor LP/A/3/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU dengan Merek H.Mind 800 Selop, T3 Bold 240 Selop, dan OFO Bold 1260 Selop. (nik)