MERANTI, WARTAPOROS.COM - Polri saat ini telah menerapkan pelayanan berbasis teknologi dengan meluncurkan aplikasi Super APP Presisi yang memudahkan masyarakat mencari informasi dan menikmati layanan dari kepolisian.
Aplikasi ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima.
Dalam aplikasi Super Apps Presisi Polri ini terdapat berbagai macam layanan utama kepolisian yang dapat diakses masyarakat. Seperti tentang informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, memantau SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), informasi e-Tilang, hingga informasi mengenai Pos Polisi dan lainnya.
Selain itu, Super App ini juga sebagai bentuk realisasi komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi.
Untuk itu, Kapolres Kepulauan Meranti Polda Riau, AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, mengajak seluruh masyarakat untuk dapat menggunduh aplikasi Super App Presisi Polri tersebut di Play Store dan App Store di handphone masing-masing.
"Intinya bila sudah terunduh, aplikasi Super App ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat untuk mendapatkan layanan dan informasi dari kepolisian," ajak Andi Yul, Sabtu (26/8/2023).
Tidak hanya itu, jelasnya, untuk menggunakan aplikasi ini harus dilengkapi dengan data identitas penggunanya setelah di unduh.
Caranya, sebut Kapolres, setelah di unduh pengguna perlu membuka aplikasi dan melakukan registrasi dengan mengisi data identitas, foto dan alamat.
"Seluruh data agar diisi secara berurutan dan disimpan untuk selanjutnya akan di verifikasi oleh admin Mabes Polri. Setelah terverifikasi, pada nama akun akan muncul tanda centang biru,"
Selanjutnya, dalam pengguna bisa memilih layanan yang akan dituju dan dituntun sesuai petunjuk yang tertera pada layanan.
"Jadi, harus di download dan didaftarkan secara tuntas terlebih dahulu, baru bisa digunakan. Silahkan di unduh agar kita semua bisa mendapatkan manfaatnya," terang Kapolres. (nik)