Guna Mencegah TPPO, Polres Meranti Bersama PPMLN dan Imigrasi Bahas Soal Ini.

Jumat, 28 Juli 2023 - 18:00:22 WIB Cetak

MERANTI, WARTAPOROS.COM - Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Jumat (28/7/2023) pagi, bertempat di Kedai Kopi Harum Sari, jalan Ahmad Yani, menggelar kegiatan Jumat Curhat duduk bersama dengan Perkumpulan Putra Meranti Luar Negeri (PPMLN) dan Imigrasi Kelas II Selatpanjang.

Kegiatan itu dihadiri Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH mewakili Kapolres, Kepala Imigrasi Kelas II Selatpanjang Azhar SH MH, Ketua PPMLN Husbi, Kasat Lantas AKP Boy Setiawan SAp MSi, Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH, Kanit II Intelkam Polres Aiptu Yosef Hendrawan SH, Kasi Tindak Imigrasi Rangga Kharisma Putra SH, Bendahara PPMLN Elzawir, Kabid Agama PPMLN H Hamzah Ahmad, Ketua Bidang Wanita PPMLN Raja Ramlah dan Wakil Sekretaris PPMLN Elis Fatbaningsih serta pengurus lainnya.

Dalam penyampaian mewakili Kapolres Kepulauan Meranti, Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH menjelaskan tentang tugas pokok Polri dalam mengantisipasi TPPO yang telah menjadi atensi Presiden RI.

Loading...

Di kesempatan itu, Ketua P2MLN Husbi mengatakan, bahwa oraganisasi mereka tersebut merupakan wadah membangun suatu perencanaan yang berkaitan dengan pekerja di luar negeri.

Dimana, sebagai pekerja luar negeri terkhusus dari Meranti, merupakan duta yang membawa nama baik Indonesia ke luar negeri.

"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Polri dan Imigrasi karena telah berkontribusi dalam penambahan armada pelayaran, sehingga sangat membantu masyarakat. Terima kasih. juga atas diadakan kegiatan Jumat Curhat yang bertujuan untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat," ucapnya.

Pertemuan diisi dengan dialog dan curhatan dari P2MLN. Seperti tentang bagaimana solusi permasalah TPPO di Meranti, aturan untuk bekerja ke luar negeri, paspor, dan kupon untuk mendapatkan tiket keberangkatan yang sudah habis.

Menanggapi itu, Kapolsek Tebingtinggi menjelaskan bahwa berhubungan dengan pekerjaan luar negeri, masyarakat harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh UUD.

"Intinya, sesuai yang telah ditetapkan dalam UUD bahwa dalam perekrutan dan penempatan yang tidak dilengkapi dokumen merupakan TPPO. Masyakarat perlu mengetahui hal tersebut," ungkap Gunawan.

Terkait dengan permasalahan keberangkatan masyarakat yang ingin bekerja di negara Malaysia yang sempat viral beberapa minggu lalu, sebut Kapolsek, bahwa Polres Meranti serta Imigrasi serta instansi lain berkolaborasi dan berkoordinasi agar permasalahan tersebut tidak terjadi kembali dan berdampak kepada kondusifitas kamtibmas daerah.

Sementara itu, Kapala Migrasi Kelas II Selatpanjang Azhar mengungkapkan terkait dengan TPPO di Indonesia ini telah terjadi di tahun 2020.

Hal itu, bebernya, dikarenakan adanya WNI yang di tangkap di negara Kamboja. Sehingga dibentuk Satgas TPPO yang terdiri dari beberapa instansi.

"Kami berharap organisasi P2MLN ikut serta membantu dalam mencegah TPPO dengan menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan isu-isu yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ungkap Azhar.

Kemudian, berkaitan dengan paspor dapat dipergunakan di daerah mana saja, ia menuturkan hal itu tergantung dengan kebijakan yang berlaku di daerah keberangkatan.

Pertemuan ditutup dengan pendatangan kolaborasi di Bendera P2MLN Kepulauan Meranti secara bersama oleh pihak Polres dan Imigrasi Kelas II Selatpanjang. (nik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+