Terdakwa M Kece saat menjalani sidang vonis di PN Ciamis.
WARTAPOROS.COM, CIAMIS - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa M. Kece akhinya memasuki babak vonis. Terdakwa M. Kece divonis majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu 6 April 2022 itu majelis hakim diketua Vivi Purnamawati. Ketua sidang mengatakan, terdakwa M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan vonis dalam ruang sidang.
Vonis 10 tahun penjara yang diberikan hakim itu sesuai dengan tuntutan yang diinginkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan secara berulang-ulang menodai agama Islam. Terdakwa juga berniat membagikan ajaran doa yang menyimpang.
Menurut dia, perbuatan terdakwa tak hanya menyakiti umat Islam di Indonesia, tapi juga di dunia. Mengingat konten YouTube yang dibuat terdakwa bisa diakses cepat dari mana saja.
"Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," kata dia.
Selain itu, sikap sopan M Kece juga tak dianggap sebagai suatu yang meringankan hukuman di mata majelis hakim. Menurut majelis hakim, perbuatan sopan terdakwa masih tak sesuai dengan dampak perbuatan yang dilakukan.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan JPU. Pihak terdakwa dan JPU masih akan memikirkan tindakan yang akan dilakukan setelah ini.
"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece saat ditanya majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menutup sidang tersebut. Terdakwa M Kece langsung dibawa ke Lapas Ciamis menggunakan kendaraan polisi. Saat keluar PN Ciamis, kendaraan yang mengangkut disoraki oleh massa yang melakukan aksi.
Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, menilai, keputusaan majelis hakim sangat mengecewakan. Menurut dia, mustahil tak ada hal yang dapat meringankan kliennya di mata hukum.
Ia mengatakan, fakta bahwa terdakwa tidak pernah dihukum tidak dijadikan majelis hakim sebagai faktor yang dapat meringankan. Padahal, dalam perkara lain, terdakwa yang tak pernah dihukum pasti akan diringankan hukumannya.
"Namun majelis hakim perpendapat lain di PN Ciamis. Itu mengecewakan kami," kata dia.
Selain itu, ia menilai, M Kece selalu bertindak sopan selama menjalani persidangan di PN Ciamis. Namun, itu juga tidak dianggap majelis hakim sebagai suatu yang meringankan hukuman.
"Itu tidak dianggap menjadi sebuah hal yang meringankan karena klien kami dinilai berpotensi mengakibatkan disintegrasi bangsa. Ini sangat tidak adil," kata dia seperti dikutip republika online.
Martin mengatakan, pihaknya masih akan mendiskusikan upaya yang akan dilakukan ke depan. Pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. (*)