18 M3 DIAMANAKAN

KLHK Tangkap 3 Truck Pengangkut Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Selasa, 26 Oktober 2021 - 09:59:48 WIB Cetak

PEKANBARU - Tiga truck bermuatan kayu ilegal sebanyak 18 m3 yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau diamankan Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korem 031 Wirabima Pekanbaru pada tanggal 24 dan 25 Oktober 2021.

Selain berhasil mengamankan tiga truck dan kayu ilegal sebanyak 18 m3 kayu ilegal jenis meranti dan campuran, Tim menahan tiga supir truk (HDG, S dan HSS) dan dua kernet berinisial  (JH dan OS) di Kantor Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Pekanbaru, karena mengangkut kayu ilegal, tidak dilengkapi surat sah.

Penangkapan tiga truck bermuatan kayu tanpa surat -surat sah itu memanfaatkan laporan pengaduan dari masyarakatterkait  adanya penebangan ilegal di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu, di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031 Wirabima Pekanbaru, 24 Oktober 2021 pukul 17.30 WIB, mengamankan satu truk membawa kayu ilegal (tanpa surat sah). Esok hari, 25 Oktober 2021, Tim kembali menahan dua truk juga mengangkut kayu ilegal. Tim menduga kayu-kayu ilegal itu berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Loading...

“Kami sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, 26 Oktober 2021 yang dikutip di akun medsos Gakkum KLHK.

Sementara Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan berjanji, “PPNS akan melanjutkan memeriksa supir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama jaringan peredaran kayu ilegal.”

Dikatan Subhan, Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat  para pelaku peredaran kayu ilegal dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar, tandasnya.* red

 







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+